Jumat, 30 Desember 2016

KASUS DANA SOSIALISASI ASIAN GAMES 2018 > Polisi Akan Panggil Erick Thohir Setelah Muddai Madang Dimintai Keterangan

pengurus teras Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Ketua Erick Thohir (tengah) bersama wakil ketua Muddai Madang (kanan) dan Sekjen Dody Iswandi
 Sumber Asli -- C0I - JAKARTA – Sejauh mana peranan pengusaha terkenal Erick Thohir selaku Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018 akan segera terungkap. Polisi akhirnya akan memanggil pemilik Klub Sepakbola Inter Milan itu setelah tahun baru.


            Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengemukakan, Erick akan dipanggil sebagai saksi kasus penyalahgunaan dana sosialisasi Asian Games 2018. Polisi akan meminta keterangan pengusaha muda itu terkait tugas dan wewenangnya sebagai Ketua KOI. Terutama menyangkut masalah AG 2018 yang menjadi tanggung jawab KOI. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan kepada Wakil Ketua KOI.
            ''Erick Thohir setelah tahun baru akan kita mintakan keterangan setelahwakil ketuanya (Muddai Madang) sudah kita mintakan keterangan," ujar AKBP Ferdi Iriawan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/12).
            Menurut Ferdi, Erick hanya akan dimintakan keterangan sebatas tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KOI. Pasalnya, KOI merupakan pelaksana dalam pengadaan lelang karnaval sosialisasi Asian Games 2018 yang telah dilaksanakan sejak Agustus 2015 tersebut. "Pengetahuan ketua terhadap pekerjaan itu sejauh mana sih wewenang dia," kata Ferdy menambahkan.
            Pihak penyidik juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Suryati. Sebab, dana yang digunakan oleh KOI dihibahkan oleh Kemenpora. "Yang punya dana adalah Kemenpora. Ibu Suryati ini lah selaku PPK dalam hal penyerahan dana tersebut," tambahnya.
            Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus KOI. Mereka ialah Sekjen KOI Dody Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rifai, dan pemenang tender Ikhwan Agus. Terhadap Ikhwan Agus, penyidik juga mengenakan pasal pencucian uang.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus ini. Ferdy menyebut ada beberapa indikasi dana yang mengalir ke tersangka. Namun, masih terus dilakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
            Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara senilai Rp5 miliar dari penyelewengan dana sosialisasi AG 2018. Penyidik juga akan mengusut pelaksanaan sosialisasi tersebut di kota-kota lainnya selain Surabaya.
***
-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi