Rabu, 28 Desember 2016

Divonis Bebas, Bisakah La Nyalla Mattalitti Kembali Pimpin PSSI?

 
Sumber Asli -- C0I - JAKARTA – La Nyalla Mattalitti tidak bersalah dan bebas. Begitulah keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam mengadili perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dituduhkan jaksa penuntut umum telah dilakukan oleh La Nyalla. Usai mendengarkan keputusan bebas dari Majelis Hakim, mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu langsung sujud syukur. Meskipun masih ada upaya kasasi dari jaksa penuntutu umum namun ada pertanyaan yang menarik, bagaimana nasib La Nyalla sebagai Ketua Umum PSSI?
            Bisakah La Nyalla kembali memimpin PSSI? Tentu menarik untuk dinantikan langkah berikutnya karena setelah bebas La Nyalla berhak membersihkan nama baiknya. Juga dia tidak ada larangan untuk menduduki jabatan organisasi masyarakat di Tanah Air. Termasuk kembali memimpin PSSI.
           Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi terkait dana hibah Provinsi Jawa Timur.
            "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016) seperti dilansir Liputan6.com.
            Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa soal tindak pidana korupsi senilai Rp 1,1 miliar tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Atas putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar Jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.
            Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan pidana penjara enam tahun penjara. Tak cuma itu La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
            Jaksa menilai, La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.‎
            Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mantan ketua umum PSSI itu dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sujud Syukur

La Nyalla yang mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur langsung sujud syukur usai mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Mengenakan kemeja batik cokelat, La Nyalla beranjak dari tempat duduknya dan langsung sujud menghadap meja tim pengacaranya. Usai vonis, La Nyalla langsung keluar lewat pintu samping dengan pengawalan ketat.
            Ekspresi kesenangan juga ditunjukan pendukung La Nyalla yang hadir di ruang sidang. Mereka menerikan takbir mendengar vonis hakim. Para pendukung La Nyalla juga saling bersalaman dan saling berpelukan atas putusan hakim ini. (COI-1)

***
-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi