Oleh: Gungde Ariwangsa SH
Sumber Asli -- C0I - Dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 terus bergulir. Tidak hanya berhenti sampai pada penetapan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Doddy Iswandi sebagai tersangka penyelewenangan dana sosialisasi pesta olahraga antarbangsa Asia itu. Kasus ini membuat para pejabat KOI lainnya ketar-ketir karena sosialisasi Asian Games itu dilakukan di enam kota dengan melibatkan banyak pihak.
Secara perlahan namun pasti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melangkah untuk menguak penggunaan dana negara yang berjumlah Rp 61,3 Milyar itu. Setelah Doddy Iswandi maka pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka baru, yaitu bendahara KOI yang berinisial AR.
Kepastian tersangka AR itu diakui pihak KOI, yang membenarkan sudah mendapatkan surat dari kepolisian terkait status tersangka bendahara umum KOI yang berinisial AR. "Bendahara Umum KOI telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait kegiatan Karnaval Road to Asian Games 2018 di Surabaya pada akhir tahun 2015," kata juru bicara KOI, Hellen Sarita de Lima ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/12).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pihak Kepolisian telah menetapkan Sekjen KOI yang juga menjabat sebagai Sekjen Inasgoc sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana sosialisasi Asian Games yang diselenggarakan di Surabaya sejak November 2015 lalu. Polisi juga menemukan indikasi pola korupsi serupa pada kegiatan di lima kota lain.
Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dari pelaksanaan kegiatan di Medan, Palembang, Serang, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar pada Desember 2015. Khusus di Surabaya, BPK menemukan kerugian Rp1,1 miliar.
Terkait dengan temuan itu, ada indikasi pola serupa terjadi di lima kota selain Surabaya. Untuk lima kota lainnya masih tahap penyelidikan. Pihak kepolisian berjanji secepatnya menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK siap membantu memberikan tambahan data dan informasi untuk mengusut pelaku lainnya.
Sampai sejauh manakah kasus ini akan berujung? Semuanya tergantu kepada tindakan para penegak hukum yang mendapat tugas dan kepercayaan untuk memberantas korupsi di negara ini. Namun yang jelas, gonjang ganjing sosialisasi Asian Games 2018 itu menguak lagi daftar panjang kasus korupsi di olahraga. Proyek olahraga terbukti rentan dikorupsi.
Korupsi yang menyita perhatian besar di olahraga sebelumnya adalah korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 termasuk kasus cukup besar dan menyita perhatian publik dengan kerugian negara hingga Rp 464,6 miliar. Kasus ini, antara lain, melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta Dirut PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
Kemudian ada kasus korupsi pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, yang melibatkan mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram dan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Lalu, kasus korupsi proyek pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012 yang melibatkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan 10 anggota DPRD Riau. Terakhir, Badan Reserse Kriminal Polri menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang digunakan untuk PON Jawa Barat 2016. ***
- Penulis adalah wartawan COIPers dan Ketua Harian Siwo PWI Pusat. E-mail: aagwaa@yahoo.com
***
0 komentar:
Posting Komentar