Kamis, 29 Desember 2016

KASUS DANA SOSIALISASI ASIAN GAMES 2018 > Dasril Anwar Ambil Alih Pekerjaan Dody Iswandi Sebagai Sekjen KOI




  • Adinda Yuanita Gantikan Peran Anjas Rifai Sebagai Bendahara

Dody Iswandi (kiri) dan Anjas Rifai tetap aman menduduki posisi Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Sumber Asli -- C0I - JAKARTA – Komite Olimpiade Indonesia (KOI) memang tetap mempertahankan posisi Dody Iswandi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Anjas Rifai sebagai Bendahara mesikupun keduanya berstatus sebagai sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana sosialisasi Asian Games 2018. Namun baik Dody dan Anjas sudah tidak datang ke KOI sehingga pekerjaannya diambil alih oleh wakilnya masing-masing.


            Menurut Juru Bicara KOI, Hellen Sarita de Lima,  meski dua anggota komite eksekutif yang memegang posisi strategis yaitu sebagai sekretaris jenderal dan bendahara umum tersangkut kasus hukum namun tidak mempengaruhi kinerja KOI karena sudah ada pihaknya yang secara otomatis mengendalikan kinerjanya. Kemudian meski Dody dan Ajas masih berstatus sebagai Komite Eksekutif (KE)  KOI, saat  ini keduanya tidak lagi aktif ke kantor KOI. Pekerjaan keduanya pun diambil alih oleh wakilnya masing-masing.
Pekerjaan Doddy sebagai sekjen dilanjutkan Dasril Anwar sebagai wakil. Sedangkan Adinda Yuanita menggantikan peran Anjas sebagai bendahara.
            "Wakil sekretaris jenderal dan wakil bendahara umum untuk sementara menggantikan posisi mereka. Jadi tidak ada masalah lagi. Semua masih berjalan dengan baik," kata Hellen di Kantor KOI, Jakarta, Kamis (29/12).
            Seperti diketahui, Dody dan Anjas  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana "Carnaval 18th Road to Asian Games 2018 Jakarta-Palembang". Saat ini proses hukum atas kasus dua tersangka tersebut masih berjalan. Bahkan, Anjas saat ini mengajukan pra peradilan karena menganggap dirinya telah menjalankan tugas dan fungsinya secara benar.
"Statusnya baru tersangka. Dalam AD/ART kami tidak ada aturan jika menjadi tersangka harus mengundurkan diri," kata Hellen.
Dia menegaskan, terkait dengan kasus yang menjerat Dody dan Anjas, KOI sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak terutama cabang olahraga KOI mengkonfirmasi isu-isu masalah tersebut ke KOI.
            Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut keduanya tetap menjadi bagian dari KOI. Hanya saja jika kedua anggota komite eksekutif KOI itu statusnya meningkat dari tersangka menjadi terdakwa, maka bakal ada keputusan lain yaitu statusnya di non-aktifkan.
            "Itupun tidak langsung. Kami harus melakukan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota komite eksekutif," ucap Hellen, menambahkan. (COI-1)

***
-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi