Rabu, 28 Desember 2016

KASUS PENYELEWENGAN DANA SOSIALISASI ASIAN GAMES 2018: Tidak Ada Dua Alat Bukti, Anjas Rifai Ajukan Praperadilan




  • Nama Wakil Ketua Umum KOI, Muddai Madang kembali disebut-sebut
  • Dana sosialiasi Asian Games 2018 tiap kota di atas Rp 1 Milyar

 Sumber Asli -- C0I - JAKARTA  -  Tidak ada maksud untuk membantah namun hanya ingin meluruskan sesuai dengan hukum yang berlaku, Bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Anjas Rivai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12). Permohonan yang diajukan oleh penasehat dan kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah itu berkaitan dengan ditetapkannya Anjas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018.


            “Ini bukan bantahan namun penjelasan tentang tidak tepatnya penetapan saya sebagai tersangka. Saya hanya ingin meluruskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semuanya sudah saya serah kepada kuasa hukum saya,” ujar Anjas yang menangis tersedu saat memberikan keterangan kepada para wartawan usai permohonan praperadilannya diajukan ke Pengadilan.
Anjas merasa tidak ada bukti atas sangkaan menjeratnya dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018. Bahkan dia merasakan ini sebagai pembunuhan karakter terhadap dirinya. “Bagi saya, penetapan tersangka seperti yang diungkapkan pak Alam, sangat unik. Dari mana masuknya, hingga status saya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Selama ini saya menjalankan pekerjaan saya sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai bendahara," ucap Anjas yang juga Ketua Umum PP PSTI (Persatuan Sepak Takraw Indonesia) itu.
Sementara itu Alamsyah Hanafiah, selaku Kuasa Hukum Anjas mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh pihaknya setelah merasa ada keganjilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pada 16 Desember lalu. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah ada surat penyelidikan sejak pertengahan bulan Oktober lalu. Padahal selama bulan itu klien kami belum menjadi tersangka dan sudah diperiksa lebih dari sepuluh kali dengan status sebagai saksi," kata Alamsyah usai mengajukan permohonan praperdilan di PN Jakarta Selatan.
            Alamsyah menambahkan bahwa keganjilan lainnya atas penetapan tersangka Anjas, tidak ada dua alat bukti. "Untuk meningkatkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka, tentunya harus ada dua alat bukti yang sah. Namun yang terjadi, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah kepada kliennya kami. Kapasitas beliau (Anjas) sebagai Bendahara, hanya menandatangani kas yang keluar. Jadi klien kami sebagai penyedia barang dan jasa bukan. Sebagai pejabat pembuat komitmen, bukan juga. Sebagai KPA, bukan juga. Sebagai PA (Penguasa Anggaran), bukan juga. Sebagai penanggung jawab di lapangan, bukan juga," lanjut Alamsyah.
            Menurut Alamsyah, kapasitas Anjas sebagai Bendahara KOI, hanya menandatangani bukti kas yang keluar. "Jadi pihak yang membayar pun bukan. Jadi setiap menandatangai cek pembayaran adalah Wakil Ketua Umum KOI, yakni Muddai Madang dan Doddy Iswandi, selaku Sekjen KOI. Itu pun jumlah kas yang keluar yang bisa ditandatangani oleh klien kami, hanya sebesar Rp200 juta ke bawah. Namun ternyata semua kontrak di enam kota pelaksanaan Karnaval sosialisasi Asian Games, itu semuanya di atas Rp1 miliar yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum KOI dan Sekjen KOI," bebernya.
            Sebelumnya, nama Muddai Madang, selaku Wakil Ketua Umum KOI juga pernah disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018 yang menjerat Sekjen KOI Doddy Iswandi. "Jadi siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, tentu Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian Panitia Penyelenggaraan, Panitia Barang dan Jasa sehingga kalau ada kemahalan, panitia Barang dan Jasa itulah yang paling tahu, bukan bendahara. Oleh karena itulah kami mengajukan permohonan praperadilan," tuntas Alamsyah.
            Dalam dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, negara mengalami kerugian Rp2,4 miliar dari temuan peningkatan harga dari vendor. (COI-1)


Teks foto: Anjas Rifai (kanan) bersama tim Kuasa Hukumnya saat mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

***
-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi