Sumber Asli -- C0I - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi harus tanggungjawab terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2015 dengan opini disclamer alias tidak menyatakan pendapat. Demikian catatan diskusi akhir tahun 2016 Gerakan Mahasiswa Kosgoro dengan tema Menyoal Korupsi Anggaran Kepemudaan di Wisma Mas Isman, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 34 Jakarta, Kamis (29/12/16).
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Abdul Haris Maraden, mengaku miris laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2015 yang dirilis BPK dengan nomor 56/LHP/XV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, dinyatakan disclamer alias tidak menyatakan pendapat. Selain ditemukan penyerapan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya juga ditemukan anggaran terindikasi fiktif.
“Ini miris. Menpora selaku pimpinan tertinggi di Kemenpora harus bertanggungjawab,” kata Haris melalui siaran pers diterima tangerangonline.id siang ini,
Haris menyesalkan banyaknya temuan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Kemenpora tahun 2015 yang diduga kuat terindikasi mengandung unsur pidana. Makanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Menpora selaku pimpinan tertinggi di Kemenpora bertanggungjawab menindaklanjutinya dan apabila setelah lewat 60 hari belum juga ditindaklanjuti maka wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Apabila tidak ditindaklanjuti juga maka sudah sepantasnya masyarakat yang melaporkannya. Dalam hal ini Gema Kosgoro sebagai unsur masyarakat harus berani melaporkan penyimpangan keuangan di Kemenpora sebagaimana LHP BPK ke KPK, Kejaksaan Agung atau kepolisian,” kata Haris.
Sementara Asisten Deputi bidang Organisasi Kepemudaan dan Pengawas Kepramukaan Kemenpora, Sanusi, menyambut baik diskusi yang dihelat Gerakan Mahasiswa Kosgoro menyoal korupsi anggaran kepemudaan. Dia pun mengakui LHP BPK atas Laporan Keuangan Kemenpora tahun 2015 dinyatakan disclamer. Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kemenpora diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami menyambut baik diskusi ini. Kami beruntung diingatkan oleh Gema Kosgoro. Namun perlu kami sampaikan bahwa Kemenpora sudah menindaklanjuti temuan BPK,” kata Sanusi.
Ada pun mengenai hal apa saja yang sudah ditindaklanjuti Kemenpora, Sanusi tidak bisa menyampaikan secara rinci.
“Kami sudah menindaklanjuti. Namun detilnya saya tidak hafal. Namun Pak Menteri sudah secara tegas menyatakan temuan BPK harus ditindaklanjuti. Bahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban ada sejumlah pejabat utama di Kemenpora sudah mengundurkan,” kata Sanusi. (COI-1)
***
0 komentar:
Posting Komentar