Sumber Asli -- C0I - Peraturan Presiden untuk mengeluarkan dana, barang, dan jasa bagi keperluan pesta olahraga negara-negara Islam atau Islamic Solidarity Games tidak diperlukan lagi karena sudah ada tim asistensi.
Tim asistensi yang terdiri dari Jaksa Agung, BPKP, Polri, Menko Kesra, LKPP itu sudah menandatangani persetujuan pengeluaran dana, kata Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kepada wartawan usai rapat koordinasi ISG di Palembang, Selasa malam.
Kesepakatan bersama sekaligus penandatangan itu bisa dijadikan payung hukum dalam penggunaan dana, barang dan jasa untuk ISG yang telah dianggarkan.
Jadi peraturan presiden tidak diperlukan lagi karena sudah ada kesepakatan bersama oleh tim asistensi, kata dia.
Dengan begitu maka dalam pengunaan dana tersebut tidak diperlukannya lagi Perpres tentang penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa.
Tim tersebut seperti payung hukum, jadi tidak perlu Perpres karena secara hukum sudah kuat.
Sementara Ketua Panitia Daerah ISG III, Muddai Madang mengatakan, tim asistensi sebagai penjamin dalam pengluaran dana.
Ada penjamin langsung dari instansi terkait sehingga itu sudah kuat, kata dia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya mengatakan, memang Perpres tidak diperlukan laku bila sudah ada lembaga penjamin.
Tim asisten sebagai lembaga komitmen dalam pengeluaran barang dan jasa sehingga peraturan tidak diperlukan lagi.
Tim asistensi yang terdiri dari Jaksa Agung, BPKP, Polri, Menko Kesra, LKPP itu sudah menandatangani persetujuan pengeluaran dana, kata Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kepada wartawan usai rapat koordinasi ISG di Palembang, Selasa malam.
Kesepakatan bersama sekaligus penandatangan itu bisa dijadikan payung hukum dalam penggunaan dana, barang dan jasa untuk ISG yang telah dianggarkan.
Jadi peraturan presiden tidak diperlukan lagi karena sudah ada kesepakatan bersama oleh tim asistensi, kata dia.
Dengan begitu maka dalam pengunaan dana tersebut tidak diperlukannya lagi Perpres tentang penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa.
Tim tersebut seperti payung hukum, jadi tidak perlu Perpres karena secara hukum sudah kuat.
Sementara Ketua Panitia Daerah ISG III, Muddai Madang mengatakan, tim asistensi sebagai penjamin dalam pengluaran dana.
Ada penjamin langsung dari instansi terkait sehingga itu sudah kuat, kata dia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya mengatakan, memang Perpres tidak diperlukan laku bila sudah ada lembaga penjamin.
Tim asisten sebagai lembaga komitmen dalam pengeluaran barang dan jasa sehingga peraturan tidak diperlukan lagi.
- ***
-->
0 komentar:
Posting Komentar