Sumber Asli -- C0I - Komisi II DPR menolak pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran Jakarta Pusat, dari milik Sekretariat Negara dialihkan dengan hibah ke Pemerintah Provinsi DKI. Lewat rapat kerja, Komisi II DPR dan Menteri Sekretariat Negara sepakat untuk membahas masalah pengalihan aset negara ini dalam forum Panitia Kerja (Panja).
Bahasan soal lahan di Kemayoran ini dirembug di rapat kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015) malam.
Awalnya, Pratikno menjelaskan bahwa pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran kepada Pemprov DKI adalah demi kepentingan umum. Ada dua kepentingan umum yang dimaksud.
"Dalam jangka pendek adalah mendukung persiapan wisma atlet dalam Asian Games 2018. Dan dalam jangka menengah adalah untuk Rusunawa, mengalihkan pemukiman kumuh ke Rusunawa," kata Pratikno.
Pemerintah merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 Ayat 3 huruf d PP Nomor 2014 tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR dalam Undang-undang tersebut. Dalam rangka dialihkan untuk kepentingan umum," jelas Pratikno.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP Henry Yosodiningrat berharap penolakan Komisi II menjadi catatan agar pengalihan lahan di Kemayoran itu ditinjau kembali. Dia khawatir banyak masalah di lahan itu. Pimpinan Komisi II menjelaskan sikap Komisinya.
"Komisi II DPR RI menolak pengalihan aset itu, dan akan segera membentuk Panja Aset Negara untuk mengawasi aset-aset negara tersebut," ujar Pimpinan Komisi II Rambe Kamarulzaman.
Rambe lantas membacakan kesimpulan terkait hal ini. Intinya, mereka sepakat untuk membahas soal ini dalam Panja Aset Negara bentukan Komisi II DPR.
"Komisi II DPR dan Kementerian Sekretariat Negara sepakat untuk melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang ada di bawah pengelolaan dan penanganan Kementerian Sekretariat Negara pada Forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang akan dibentuk oleh Komisi II DPR," kata Rambe membacakan kesimpulan.
--> Bahasan soal lahan di Kemayoran ini dirembug di rapat kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015) malam.
Awalnya, Pratikno menjelaskan bahwa pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran kepada Pemprov DKI adalah demi kepentingan umum. Ada dua kepentingan umum yang dimaksud.
"Dalam jangka pendek adalah mendukung persiapan wisma atlet dalam Asian Games 2018. Dan dalam jangka menengah adalah untuk Rusunawa, mengalihkan pemukiman kumuh ke Rusunawa," kata Pratikno.
Pemerintah merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 Ayat 3 huruf d PP Nomor 2014 tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR dalam Undang-undang tersebut. Dalam rangka dialihkan untuk kepentingan umum," jelas Pratikno.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP Henry Yosodiningrat berharap penolakan Komisi II menjadi catatan agar pengalihan lahan di Kemayoran itu ditinjau kembali. Dia khawatir banyak masalah di lahan itu. Pimpinan Komisi II menjelaskan sikap Komisinya.
"Komisi II DPR RI menolak pengalihan aset itu, dan akan segera membentuk Panja Aset Negara untuk mengawasi aset-aset negara tersebut," ujar Pimpinan Komisi II Rambe Kamarulzaman.
Rambe lantas membacakan kesimpulan terkait hal ini. Intinya, mereka sepakat untuk membahas soal ini dalam Panja Aset Negara bentukan Komisi II DPR.
"Komisi II DPR dan Kementerian Sekretariat Negara sepakat untuk melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang ada di bawah pengelolaan dan penanganan Kementerian Sekretariat Negara pada Forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang akan dibentuk oleh Komisi II DPR," kata Rambe membacakan kesimpulan.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar