Sumber Asli -- C0I -Konflik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menjadi penyebab menurunnya prestasi olahraga Indonesia di kancah SEA Games, Asian Games dan Olimpiade. Untuk itu, KONI Provinsi se-Indonesia membentuk Kaukus atau Forum Komunikasi. Lewat forum ini, mereka meminta Presiden dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk turun tangan dalam upaya mempercepat penyatuan kepmimpinan KONI dan KOI.
Permohonan tersebut merupakan salah satu dari beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan Kaukus KONI Provinsi se-Indonesia di Hotel Le Meridien Jakarta, 28-29 Agustus. Bagaimana penilaian Ketua Harian KONI Sumut, John Ismadi Lubis melihat pertemuan ini? Berikut petikan pernyataannya.
Mengapa bisa tebentuk Kaukus atau Forum KONI Provinsi se-Indonesia?
Kaukus yang dihadiri 25 Pengurus KONI Provinsi ini lahir karena keprihatinan dengan kondisi prestasi olahraga Indonesia. Dalam pertemuan selama dua hari, seluruh peserta forum diskusi sepakat bahwa tumpang tindih kewenangan dan tugas antara KONI dan KOI telah menjadi gangguan bahkan masalah dalam menjalankan pembinaan olahraga di Tanah Air. Faktanya, prestasi kita dari tahun ke tahun juga terus melorot.
Lantas apa keputusan yang diambil?
Forum sepakat untuk memohon kepada pemerintah agar turun tangan membantu percepatan penyatuan kepemimpinan KONI-KOI.
Mekanisme seperti apa?
Soal mekanisme penyatuan, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Mau satu rumah dua kamar atau satu kepala dua badan. Yang pasti, kami tidak mau lagi terulang kasus terkait konflik yang terjadi di beberapa induk cabang olahraga. Di KONI tidak diakui, tapi di KOI malah dilantik.
Bagaimana dengan UU SKN Nomor 3 Tahun 2005, KONI dan KOI sudah terpisah?
Memang proses percepatan penyatuan kepemimpinan KONI KOI bukanlah perkara mudah. Masing-masing memiliki landasan hukum dalam UU SKN No 3 Tahun 2005 serta AD/ART. Namun, kalau saja semua memiliki tujuan yang sama, mestinya persoalan yang ada bisa dikomunikasikan. Makanya, kami mengetuk hati mereka (pengurus KOI-red) serta memohon kepada pemerintah.
Kalau pengurus KOI menolak dengan berpegang pada UU SKN?
Semua anggota KOI itu adalah anggota KONI. Tetapi, semua anggota KONI itu bukan anggota KOI. Dan, perlu juga diketahui bahwa KONI itu yang punya atlet sedangkan KOI hanya mengirimkan atlet ke luar negeri. Yah. Kalau KOI menolak kita akan bersikap.
Selain penyatuan KONI dan KOI, apa lagi yang dibahas?
Kita juga membahas soal penetapan cabor dan nomor yang dipertandingkan di Pekan
Olahraga Nasional (PON) dan PON Remaja. Kemudian soal penggunaan dana hibah untuk pembinaan atlet dan pengadaan barang serta soal rangkap jabatan pengurus KONI pada komite olahraga lain.
Menyangkut dana hibah, forum memberikan rekomendasi Forum memberikan rekomendasi dan masukan kepada KONI Pusat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Dan, forum menginginkan adanya kebijakan khusus dalam hal penggunaan dana hibah dan pengadaan barang dan jasa. Kemudian, penggunaan sisa anggaran dapat digunakan sampai dengan terbitnya dana hibah tahun berikutnya.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar