Kamis, 23 Juli 2015

Tunjuk Yusril Mahendra, PSSI Segera Gugat Menpora Secara Perdata

Sumber Asli -- C0I -Pasca memenangkan gugatan Surat Keputusan Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), PSSI akan kembali melayangkan gugatan perdata kepada Menpora Imam Nahrawi. Hal ini terkait dengan tidak adanya keinginan politisi PKB itu untuk mencabut SK tersebut. Rencananya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan dipercayakan untuk menangani gugatan tersebut.

    "Ya, kita akan mempercayakan Pak Yusril untuk gugatan perdata menyangkut ketaatan hukum dan tuntutan ganti rugi yang ditimbulkan akibat SK pembekuan yang mengakibatkan terhentinya kompetisi. Dan, salah seorang pengurus PSSI juga telah menghubunginya," kata Anggota Kode Etik PSSI, Haryo Yuniarto di Jakarta, Kamis (23/7).
    Menurut Haryo, Menpora Imam Nahrawi sangat berambisi menyingkirkan beberapa figur pengurusan PSSI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, 18 April lalu, dengan berlindung di balik rencana memperbaiki tata kelola sepakbola. "Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan SK pembekuan PSSI dengan tujuan hanya ingin menyikirkan beberapa pengurus PSSI saja. Namun, tindakannya tersebut telah mengorbankan kehidupan pelaku sepak bola. Dan,  Pak Presiden Jokowi terus saja dibohonginya dengan mengatasnamakan upaya perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia," tegasnya.
    Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyarankan para pemain, pelatih dan ofisial klub menggugat Menpora Imam Nahrawi secara perdata ke Pengadilan. Gugatan perlu dilakukan karena Imam Nahrawi dianggap mematikan penghasilan mereka melalui SK pembekuan PSSI.
    “Itu bisa digugat lewat perdatakarena menimbulkan kerugian pada orang lain. Orang yang merasa dirugikan, ramai-ramaisaja gugat Menpora ke Pengadilan. Berapa nilai materiil dan imateriil, misal pemain dapat honor dan bonus dari kompetisi. Akibat dibekukan, penghasilan hilang dan mereka jadi pengangguran serta menderita batin. Itu Menpora bisa pusing itu,” ujarnya.
    Menurut dia, jika ingin menggugat Menpora ke PengadilanNegeri (PN) secara perdata, tak perlu menunggu putusan inkracht terkait SK Pembekuan PSSI dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta. “Jangan lama-lama, gugat aja, misal ada seribu pemain menggugatRp 1 triliun akibat kerugian selama ini,” jelasnya
    Selain melayangkan gugatan hukum, mantan Plt Ketua BOPI ini juga mengungkapkan PSSI akan membuktikan bahwa tuduhan adanya pengaturan skor pada pertandingan Timnas U 23 di SEA Games Singapura 2015 itu tidak benar. "Kita sudah mendapatkan bukti-bukti lengkap dari Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) dan PSSI Singapura yang menjelaskan bahwa Timnas U 23 tidak terlibat dalam pengaturan skor. Pengaturan skor hanya terjadi pada pertandingan Tinas Timor Leste melawan Malaysia," ujarnya.   
    Sebelumnya, CPIB berhasil meringkus seorang oknum asal Indonesia bernama Nasiruddin yang terlibat pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepak bola di SEA Games 2015 lalu. Bahkan,  Pengadilan Negeri Singapura telah menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara, Selasa (21/7).
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi