Sumber Asli -- C0I - Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan denda total Rp 325 juta kepada Persib Bandung terkait dengan apa yang disebut "tingkah laku buruk dan tidak patut" pada laga Liga Super Indonesia di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Denda yang dijatuhkan menyusul sidang Komisi Disiplin pada 27 Februari 2014 itu harus dipenuhi pada 27 Maret 2014.
Merujuk rilis laman resmi PT Liga Indonesia kemarin, berikut ini vonis Komisi Disiplin tersebut:
Panitia Pelasana Pertandingan (Panpel) Persib didenda Rp 50 juta atas "tingkah laku buruk dan tidak patut" berupa kegagalan menggelar laga kandang Persib kontra Persija Jakarta sesuai dengan jadwal 22 Februari 2014. Terkait dengan hal itu, Komisi Disiplin juga meminta PT Liga Indonesia menjadwal-ulang laga Persib melawan Persija.
Panpel Persib juga didenda Rp 250 juta atas "tingkah laku buruk dan tidak patut" menyanyikan lagu rasis "Wasit Go*k" dan melempar botol air mineral saat laga kandang melawan Semen Padang di Stadion Si Jalak pada 16 Februari 2014.
Komisi Disiplin yang sama juga menghukum striker Persib, Ferdinand Sinaga, yang divonis melakukan "tingkah laku buruk dan tidak patut" memaki wasit dengan kata-kata kotor "Wasit An*ng, Wasit Binatang" pada laga Persib vs Semen Padang, 16 Februari 2014.
Ferdinand divonis berupa larangan membela Maung Bandung saat dijamu Barito Putra pada 8 Maret 2014 dan saat dijamu Arema Malang pada 13 April 2014. Ferdinand juga didenda Rp 25 juta dan mesti dilunasi maksimal 27 Maret.
Selain Persib, Komisi Disiplin juga menghukum pendukung Persija, Jak Mania, atas "tingkah laku buruk dan tidak patut" berupa sikap provokatif datang ke Bandung tanpa koordinasi dengan kepolisian pada laga Pelita Bandung Raya versus Persija di Stadion Si Jalak, 17 Februari 2014.
Terkait dengan aksi yang berdampak gagalnya gelaran laga Persib versus Persija di stadion yang sama pada Sabtu 22 Februari, Komisi Disiplin mengganjar Jak Mania dengan "peringatan keras".
Komisi Disiplin antara lain juga menghukum pelatih Pelita Bandung Raya (PBR), Dejan Antonic, dengan denda Rp 100 juta terkait dengan "tingkah laku buruk dan tidak patut", yakni dengan cara menuduh wasit membela Persija dalam laga 17 Februari 2014 melalui media cetak.
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
Merujuk rilis laman resmi PT Liga Indonesia kemarin, berikut ini vonis Komisi Disiplin tersebut:
Panitia Pelasana Pertandingan (Panpel) Persib didenda Rp 50 juta atas "tingkah laku buruk dan tidak patut" berupa kegagalan menggelar laga kandang Persib kontra Persija Jakarta sesuai dengan jadwal 22 Februari 2014. Terkait dengan hal itu, Komisi Disiplin juga meminta PT Liga Indonesia menjadwal-ulang laga Persib melawan Persija.
Panpel Persib juga didenda Rp 250 juta atas "tingkah laku buruk dan tidak patut" menyanyikan lagu rasis "Wasit Go*k" dan melempar botol air mineral saat laga kandang melawan Semen Padang di Stadion Si Jalak pada 16 Februari 2014.
Komisi Disiplin yang sama juga menghukum striker Persib, Ferdinand Sinaga, yang divonis melakukan "tingkah laku buruk dan tidak patut" memaki wasit dengan kata-kata kotor "Wasit An*ng, Wasit Binatang" pada laga Persib vs Semen Padang, 16 Februari 2014.
Ferdinand divonis berupa larangan membela Maung Bandung saat dijamu Barito Putra pada 8 Maret 2014 dan saat dijamu Arema Malang pada 13 April 2014. Ferdinand juga didenda Rp 25 juta dan mesti dilunasi maksimal 27 Maret.
Selain Persib, Komisi Disiplin juga menghukum pendukung Persija, Jak Mania, atas "tingkah laku buruk dan tidak patut" berupa sikap provokatif datang ke Bandung tanpa koordinasi dengan kepolisian pada laga Pelita Bandung Raya versus Persija di Stadion Si Jalak, 17 Februari 2014.
Terkait dengan aksi yang berdampak gagalnya gelaran laga Persib versus Persija di stadion yang sama pada Sabtu 22 Februari, Komisi Disiplin mengganjar Jak Mania dengan "peringatan keras".
Komisi Disiplin antara lain juga menghukum pelatih Pelita Bandung Raya (PBR), Dejan Antonic, dengan denda Rp 100 juta terkait dengan "tingkah laku buruk dan tidak patut", yakni dengan cara menuduh wasit membela Persija dalam laga 17 Februari 2014 melalui media cetak.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->
0 komentar:
Posting Komentar