Sumber Asli -- C0I - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo secara resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan penyelesaikan polemik antara dua lembaga olahraga yaitu KONI dan KOI.
Peraturan menteri nomor 6 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional serta tugas dan kewajiban Komite Olimpiade Indonesia ditandatangani per 10 Maret.
"Memang sudah saya tanda tangani sejak 10 Maret lalu. Tapi baru saja umumkan secara resmi sekarang," kata Menpora Roy Suryo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, peraturan menteri nomor 6 tahun 2014 terdiri dari enam bab dan pasal yang berisi tentang kewenangan dan tugas serta kewenangan dan kewajiban kedua lembaga olahraga Indonesia itu.
"Kami berharap dengan peraturan menteri ini bisa menjadi juklak dan atlet tidak bingung lagi dalam menyikapi hal ini," katanya menambahkan.
Berdasarkan peraturan menteri Bab III pasal tiga, tugas dari KONI diantaranya adalah membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.
Sedangkan tugas KOI berdasarkan Bab IV pasal sembilan diantaranya adalah melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional serta mengembangkan, mempromosian dan melindungi gerakan olimpiade sesuai dengan Olympic Charter dengan memperhatikan kepentingan negara dan bangsa.
"Kami meyakini peraturan menteri ini tidak melanggar Olympic Charter. Ini masalah kedalam. Makanya kami terus melakukan koordinasi dengan KONI dan KOI," kata Roy Suryo menjelaskan.
Saat mengumumkan peraturan menteri nomor 6 tahun 2014, Menpora Roy Suryo juga didampingi oleh Ketua Umum Tono Suratman, perwakilan KOI Ade Lukman, Deputi IV Kemenpora Joko Pekik dan Deputi III Tunas Dwidharto.
Pria yang juga ahli telematika itu menjelaskan proses pembuatan peraturan ini diakui cukup lama karena harus menyesuaikan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang telah ada. Apalagi ada desakan untuk melakukan penyatuan antara KONI dan KOI.
"Untuk mengubah UU prosesnya jauh lebih lama. Dengan peraturan menteri diharapkan tidak ada lagi polemik antara kedua lembaga ini," katanya menegaskan.
Sebelum diumumkan, Menpora Roy Suryo menerima perwakilan induk organisasi olahraga yang selama ini mendukung penuh keputusan dari pemerintah. Induk organisasi ini siap mengawal dan memonitor implementasi dari peraturan menteri tersebut.
Sementara itu perwakilan KOI, Ade Lukman menjelaskan pihaknya akan segera mendalami isi dari peraturan meteri tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan yang nantinya bisa mengganggu sistem olahraga nasional.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
Peraturan menteri nomor 6 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional serta tugas dan kewajiban Komite Olimpiade Indonesia ditandatangani per 10 Maret.
"Memang sudah saya tanda tangani sejak 10 Maret lalu. Tapi baru saja umumkan secara resmi sekarang," kata Menpora Roy Suryo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, peraturan menteri nomor 6 tahun 2014 terdiri dari enam bab dan pasal yang berisi tentang kewenangan dan tugas serta kewenangan dan kewajiban kedua lembaga olahraga Indonesia itu.
"Kami berharap dengan peraturan menteri ini bisa menjadi juklak dan atlet tidak bingung lagi dalam menyikapi hal ini," katanya menambahkan.
Berdasarkan peraturan menteri Bab III pasal tiga, tugas dari KONI diantaranya adalah membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.
Sedangkan tugas KOI berdasarkan Bab IV pasal sembilan diantaranya adalah melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional serta mengembangkan, mempromosian dan melindungi gerakan olimpiade sesuai dengan Olympic Charter dengan memperhatikan kepentingan negara dan bangsa.
"Kami meyakini peraturan menteri ini tidak melanggar Olympic Charter. Ini masalah kedalam. Makanya kami terus melakukan koordinasi dengan KONI dan KOI," kata Roy Suryo menjelaskan.
Saat mengumumkan peraturan menteri nomor 6 tahun 2014, Menpora Roy Suryo juga didampingi oleh Ketua Umum Tono Suratman, perwakilan KOI Ade Lukman, Deputi IV Kemenpora Joko Pekik dan Deputi III Tunas Dwidharto.
Pria yang juga ahli telematika itu menjelaskan proses pembuatan peraturan ini diakui cukup lama karena harus menyesuaikan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang telah ada. Apalagi ada desakan untuk melakukan penyatuan antara KONI dan KOI.
"Untuk mengubah UU prosesnya jauh lebih lama. Dengan peraturan menteri diharapkan tidak ada lagi polemik antara kedua lembaga ini," katanya menegaskan.
Sebelum diumumkan, Menpora Roy Suryo menerima perwakilan induk organisasi olahraga yang selama ini mendukung penuh keputusan dari pemerintah. Induk organisasi ini siap mengawal dan memonitor implementasi dari peraturan menteri tersebut.
Sementara itu perwakilan KOI, Ade Lukman menjelaskan pihaknya akan segera mendalami isi dari peraturan meteri tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan yang nantinya bisa mengganggu sistem olahraga nasional.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->
0 komentar:
Posting Komentar