Sumber Asli -- C0I - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengeluarkan Peraturan Mentreri (PerMen) untuk untuk menyatukan KONI dengan KOI. Pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Kemenpora sebelumnya sudah merumuskan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI No.6 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komite Olahraga Nasional Serta Tugas dan Kewajiban Komite Olimpiade Nasional, yang ditanda tangani pada 10 Maret lalu. Akan tetapi, pihak Kemenpora baru mensosialisasikan PerMen pada hari ini.
Peraturan Menteri ini dikeluarkan sebagai pemecah masalah untuk mempersatukan KONI dan KOI. Kedua induk organisasi di Indonesia yang sempet kisruh pada SEA Games Myanmar 2013 lalu, yang mana tidak bisa memenuhi target meraih posisi tiga besar.
"Kami (KONI) baru menerima PerMen ini pada sore hari ini sekitar pukul empat sore. Sebelumnya juga belum ada sosialisasi maupun membicarakan draf peraturan pemerintah ini. Tapi kami akan pelajari dan dalami setelah itu jika ada beberapa hal yang tidak sesuai baru akan kami sampaikan karena, PerMen ini kan harus sesuai juga dengan Charter of Olympics karena kamk sebagai angota IOC," terang Ade Lukman ,Ketua Komite Sport for all KONI saat dijumpai di Kantor Kemenpora, Kamis (20/3/2014).
"Kami juga berharap ke depannya kami bisa dilibatkan dalam membuat kebijakan untuk menunjang prestasi olahraga Indonesia," harapnya.
Selain itu saat disinggumg mengenai logo lima ring yang ada di KOI yang banyak dipakai beberapa pihak tanpa izin, pihak KOI menegaskan hak pengggunaan KOI pada lambang tersebut sudah sesuai dengan peraturan IOC hanya tinggal menghimbau kepada pihak-pihak terkait.
"Lima ring sudah sesuai dengan peraturan dan kamk anggota IOC kami hanya tinggal mengatur,menjaga dan memberikan suatu himbauan untuk tidak menggunakan logo tersebut secara sembarangan," jelasnya.
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
Kemenpora sebelumnya sudah merumuskan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI No.6 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komite Olahraga Nasional Serta Tugas dan Kewajiban Komite Olimpiade Nasional, yang ditanda tangani pada 10 Maret lalu. Akan tetapi, pihak Kemenpora baru mensosialisasikan PerMen pada hari ini.
Peraturan Menteri ini dikeluarkan sebagai pemecah masalah untuk mempersatukan KONI dan KOI. Kedua induk organisasi di Indonesia yang sempet kisruh pada SEA Games Myanmar 2013 lalu, yang mana tidak bisa memenuhi target meraih posisi tiga besar.
"Kami (KONI) baru menerima PerMen ini pada sore hari ini sekitar pukul empat sore. Sebelumnya juga belum ada sosialisasi maupun membicarakan draf peraturan pemerintah ini. Tapi kami akan pelajari dan dalami setelah itu jika ada beberapa hal yang tidak sesuai baru akan kami sampaikan karena, PerMen ini kan harus sesuai juga dengan Charter of Olympics karena kamk sebagai angota IOC," terang Ade Lukman ,Ketua Komite Sport for all KONI saat dijumpai di Kantor Kemenpora, Kamis (20/3/2014).
"Kami juga berharap ke depannya kami bisa dilibatkan dalam membuat kebijakan untuk menunjang prestasi olahraga Indonesia," harapnya.
Selain itu saat disinggumg mengenai logo lima ring yang ada di KOI yang banyak dipakai beberapa pihak tanpa izin, pihak KOI menegaskan hak pengggunaan KOI pada lambang tersebut sudah sesuai dengan peraturan IOC hanya tinggal menghimbau kepada pihak-pihak terkait.
"Lima ring sudah sesuai dengan peraturan dan kamk anggota IOC kami hanya tinggal mengatur,menjaga dan memberikan suatu himbauan untuk tidak menggunakan logo tersebut secara sembarangan," jelasnya.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->
0 komentar:
Posting Komentar