Sumber Asli -- C0I - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diminta untuk tidak membiayai Rapat Anggota KONI yang digelar di Jakarta Hilton Convention Centre (JHCC), Jakarta, 10-11 Maret 2014, bilamana mengundang KONI kabupaten/kota madya. Pasalnya, dalam AD/ART KONI jelas disebutkan bahwa anggota KONI itu hanya induk organisasi (PB/PP) dan KONI provinsi.
- "Kalau Rapat Anggota dihadiri KONI provinsi dan PB/PP tidak ada masalah. Namun, jika melibatkan KONI kabupaten/kota madya yang tidak tercatat dalam AD/ART KONI, sebaiknya Kemenpora tidak membiayainya," kata Ketua Harian PP Pertina Aryo Yuniarto di Jakarta, Kamis (13/2).
- Menurut Haryo, jika Kemenpora membiayai rapat tersebut, berarti jelas melanggar aturan perundang-undangan dan AD/ART KONI. "Masa APBN dipakai untuk mendukung pelanggaran terhadap aturan perundangan-undangan," katanya.
- "Ini jelas pemborosan biaya, apalagi kehadiran mereka tidak ada manfaatnya karena KONI provinsi sudah mewakilinya. Lebih baik kan dana APBN itu digunakan untuk peningkatan prestasi atlet," katanya.
- Dalam UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 pada Pasal 71 ayat 1 disebutkan, pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, dan akuntansi publik. "Bagaimana mana mau efisien kalau Rapat Anggota mengundang begitu banyak peserta," katanya.
- Sebelumnya, Sekjen KONI Pusat Hamidy membenarkan Rapat Anggota KONI tersebut mengundang KONI kabupaten/kota madya. "Ya, tidak ada masalah kan kita mengundang KONI kabupaten/kota madya," katanya.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->
0 komentar:
Posting Komentar