Sumber Asli -- C0I - Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) menghapus sistem block grant untuk pemenuhan kebutuhan atlet pelatnas Asian Games 2014. Sistem swakelola kini digunakan dengan menggelontorkan dana langsung ke pengurus besar cabang olah raga (cabor) yang mendapatkan surat keputusan (SK) pelatnas.
Dana block grant atau yang dikenal dengan dana hibah sebelumnya digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan atlet ke SEA Games 2013. Tadinya, dana yang berasal dari APBN itu diserahkan pemerintah kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Pusat sebagai penanggung jawab dengan maksud mempermudah penyaluran anggaran kepada pengurus cabor.
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Djoko Pekik Irianto, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menggunakan istilah bantuan sosial (bansos). Selama ini, anggaran yang diperuntukkan bagi Program Indonesia Emas (Prima) pada 2013 masuk kategori tersebut.
“Penyaluran (dana kebutuhan pemusatan latihan) akan menggunakan sistem swakelola. Nantinya, anggaran dari Kemenpora akan langsung disalurkan ke PB (pengurus induk olah raga) melalui manajer masing-masing cabor,” kata Djoko.
Ditanya soal alasan metode swakelola, Djoko mengatakan pihaknya tidak bisa menunggu lama dana tersebut sebelum akhirnya didistribusikan. Sebab, pada proses penyaluran dana, Kemenpora harus mengikuti metode Kemenkeu.
Sayang, hingga kini, Kemenpora belum juga menentukan akun baru yang akan digunakan sebagai pengganti akun bansos tersebut, sementara pemusatan latihan sudah berjalan terhitung per 1 Februari lalu, sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan Satlak Prima.
Dijelaskan Djoko, keputusan itu diambil lantaran tidak ingin persiapan atlet dari 22 cabor menuju Asian Games di Incheon, Korea Selatan, 19 September–4 Oktober tidak berjalan mulus.
Tidak semua kebutuhan atlet akan diswakelola PB masing-masing. Hanya kategori akomodasi atau board and lodging (penginapan dan konsumsi), vitamin, lokakarya (seminar), dan uji coba yang akan diserahkan langsung kepada induk organisasi.
“Sama seperti tahun lalu, yang di-blockgrant-kan ke KONI Pusat adalah board and lodging. Uang saku atlet, pelatih, dan peralatan, pengelolaannya ada di kita (Kemenpora),” papar Djoko.
Pada pelaksanaannya nanti, PB melalui manajer akan mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya kepada pemerintah (Kemenpora). Tentunya setelah masing-masing PB mengajukan permohonan anggaran kebutuhan dan program latihan.
Menyoal bonus atlet peraih medali di SEA Games XXVII 2013, Djoko meyebut pihaknya masih memastikan perhitungan pajak yang disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Pasalnya, pemerintah sedang mengusahakan pajak dari bonus yang diterima atlet untuk ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. “Maret insya Allah sampai ke atlet dan pelatih,” tukasnya.
Pekan Ini Selesai
Soal peraturan pemerintah (permen) yang akan dikeluarkan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Roy Suryo, Djoko menyebut saat ini masih dalam pembahasan. Jika sesuai rencana, kabarnya permen bakal dirilis pekan ini.
“Permen masih dimatangkan oleh para ahli hukum kami. Prinsipnya, dalam permen, nantinya memperjelas tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab KONI dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia),” ungkap Djoko
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
Dana block grant atau yang dikenal dengan dana hibah sebelumnya digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan atlet ke SEA Games 2013. Tadinya, dana yang berasal dari APBN itu diserahkan pemerintah kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Pusat sebagai penanggung jawab dengan maksud mempermudah penyaluran anggaran kepada pengurus cabor.
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Djoko Pekik Irianto, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menggunakan istilah bantuan sosial (bansos). Selama ini, anggaran yang diperuntukkan bagi Program Indonesia Emas (Prima) pada 2013 masuk kategori tersebut.
“Penyaluran (dana kebutuhan pemusatan latihan) akan menggunakan sistem swakelola. Nantinya, anggaran dari Kemenpora akan langsung disalurkan ke PB (pengurus induk olah raga) melalui manajer masing-masing cabor,” kata Djoko.
Ditanya soal alasan metode swakelola, Djoko mengatakan pihaknya tidak bisa menunggu lama dana tersebut sebelum akhirnya didistribusikan. Sebab, pada proses penyaluran dana, Kemenpora harus mengikuti metode Kemenkeu.
Sayang, hingga kini, Kemenpora belum juga menentukan akun baru yang akan digunakan sebagai pengganti akun bansos tersebut, sementara pemusatan latihan sudah berjalan terhitung per 1 Februari lalu, sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan Satlak Prima.
Dijelaskan Djoko, keputusan itu diambil lantaran tidak ingin persiapan atlet dari 22 cabor menuju Asian Games di Incheon, Korea Selatan, 19 September–4 Oktober tidak berjalan mulus.
Tidak semua kebutuhan atlet akan diswakelola PB masing-masing. Hanya kategori akomodasi atau board and lodging (penginapan dan konsumsi), vitamin, lokakarya (seminar), dan uji coba yang akan diserahkan langsung kepada induk organisasi.
“Sama seperti tahun lalu, yang di-blockgrant-kan ke KONI Pusat adalah board and lodging. Uang saku atlet, pelatih, dan peralatan, pengelolaannya ada di kita (Kemenpora),” papar Djoko.
Pada pelaksanaannya nanti, PB melalui manajer akan mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya kepada pemerintah (Kemenpora). Tentunya setelah masing-masing PB mengajukan permohonan anggaran kebutuhan dan program latihan.
Menyoal bonus atlet peraih medali di SEA Games XXVII 2013, Djoko meyebut pihaknya masih memastikan perhitungan pajak yang disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Pasalnya, pemerintah sedang mengusahakan pajak dari bonus yang diterima atlet untuk ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. “Maret insya Allah sampai ke atlet dan pelatih,” tukasnya.
Pekan Ini Selesai
Soal peraturan pemerintah (permen) yang akan dikeluarkan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Roy Suryo, Djoko menyebut saat ini masih dalam pembahasan. Jika sesuai rencana, kabarnya permen bakal dirilis pekan ini.
“Permen masih dimatangkan oleh para ahli hukum kami. Prinsipnya, dalam permen, nantinya memperjelas tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab KONI dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia),” ungkap Djoko
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->
0 komentar:
Posting Komentar