Sumber Asli -- C0I - Ketua Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Marzuki Alie mengatakan dana penyelenggaraan pra-Pekan Olahraga Nasional di Bandung bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Biaya itu diperoleh dari Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Pernyataan Marzuki ini menanggapi langkah Oegroseno, juga Ketua PB PTMSI, yang melaporkan soal dana pra-PON Bandung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "KONI itu enggak dapat APBN, enggak ada nomenklaturnya," kata Marzuki saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 18 November 2015.
Menurut Marzuki, anggaran pra-PON merupakan bantuan KONI yang bersifat sukarela. Jika dana ternyata kurang, panitia pra-PON harus mencari dana sendiri. Karena sukarela, ucap Marzuki, dana bantuan KONI tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini menjelaskan, struktur KONI tidak termasuk dalam pemerintah. Namun Marzuki mengakui ada suntikan dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI. Seandainya benar ada dana APBN di dalamnya, Marzuki tidak tahu-menahu.
Di tubuh PB PTMSI memang terjadi dualisme kepemimpinan. Kasus ini berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya, PTUN memenangkan Oegroseno. Marzuki mengaku telah mengundurkan diri tapi belum diakui KONI. "Saya tidak mau terlibat di tengah-tengah perselisihan KONI dengan Pak Oegro," ujar Marzuki.
Pada Selasa, 17 Oktober 2015, Oegroseno juga melaporkan Ketua KONI Tono Suratman ke KPK. Laporan ini terkait dengan anggaran pra-PON di Bandung tahun 2015 yang dipimpin Marzuki Alie. Kubu Oegroseno juga membuat pra-PON di Bali.
Menurut Oegroseno, sebagai pengurus PB PTMSI yang sah, dia heran dengan diberikannya uang untuk menjalankan pra-PON Bandung. Oegroseno mempertanyakan kenapa uang terus diberikan kepada pihak Marzuki Alie, padahal kepengurusannya ilegal. Oegroseno mengklaim kegiatan organisasinya dari biaya sendiri.
--> Pernyataan Marzuki ini menanggapi langkah Oegroseno, juga Ketua PB PTMSI, yang melaporkan soal dana pra-PON Bandung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "KONI itu enggak dapat APBN, enggak ada nomenklaturnya," kata Marzuki saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 18 November 2015.
Menurut Marzuki, anggaran pra-PON merupakan bantuan KONI yang bersifat sukarela. Jika dana ternyata kurang, panitia pra-PON harus mencari dana sendiri. Karena sukarela, ucap Marzuki, dana bantuan KONI tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini menjelaskan, struktur KONI tidak termasuk dalam pemerintah. Namun Marzuki mengakui ada suntikan dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI. Seandainya benar ada dana APBN di dalamnya, Marzuki tidak tahu-menahu.
Di tubuh PB PTMSI memang terjadi dualisme kepemimpinan. Kasus ini berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya, PTUN memenangkan Oegroseno. Marzuki mengaku telah mengundurkan diri tapi belum diakui KONI. "Saya tidak mau terlibat di tengah-tengah perselisihan KONI dengan Pak Oegro," ujar Marzuki.
Pada Selasa, 17 Oktober 2015, Oegroseno juga melaporkan Ketua KONI Tono Suratman ke KPK. Laporan ini terkait dengan anggaran pra-PON di Bandung tahun 2015 yang dipimpin Marzuki Alie. Kubu Oegroseno juga membuat pra-PON di Bali.
Menurut Oegroseno, sebagai pengurus PB PTMSI yang sah, dia heran dengan diberikannya uang untuk menjalankan pra-PON Bandung. Oegroseno mempertanyakan kenapa uang terus diberikan kepada pihak Marzuki Alie, padahal kepengurusannya ilegal. Oegroseno mengklaim kegiatan organisasinya dari biaya sendiri.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar