>
--> Sumber Asli -- C0I - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul S.H, M.H, menilai PSSI dapat menuntut balik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Hal ini dapat dilakukan PSSI bila Menpora tetap membandel akan putusan Mahkamah Agung, Jumat (11/03/16).Chudry Sitompul mengatakan PSSI memiliki hak untuk menuntut balik Menpora, Imam Nahrawi. Hal ini dapat dilakukan bila Menpora masih tak mau mencabut SK Pembekuan yang ia keluarkan terhadap PSSI.
Padahal berdasarkan Kasasi Mahkamah Agung, SK tersebut sudah tak memiliki kekuatan hukum. Sehingga Menpora tak dapat lagi mengintervensi PSSI.
“PSSI dapat meminta ganti rugi terhadap PSSI. Mereka dapat menggugat balik ke hukum Perdata. Karena menurut UU no 30 tahun 2014, Menteri tak mau cabut SK tersebut, PSSI dapat meminta ganti rugi,” ucap Chudry
Menpora Imam Nahrawi memang memiliki waktu selama 21 hari untuk mencabut SK tersebut. Hal ini tertuang dalam UU no 30 tahun 2014 mengenai hukuman administrasi negara.
“Bila ada perintah pengadilan untuk pejabat tata usaha negara maka Menteri di sini yang dimaksud sebagai pejabat tata usaha negara memang harus mencabut dan patuh akan putusan tersebut,” tandas Chudry.
***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 ========= -->
0 komentar:
Posting Komentar