Sumber Asli -- C0I - PT Persib Bandung Bermartabat membantah salah satu direkturnya, Risha Adi Widjaya, telah menipu dan menggelapkan duit Rp 1,6 miliar milik Hamynudin Fariza. Mereka pun mengaku belum menerima surat resmi dari Polda Jawa Barat terkait pemanggilan pemeriksaan dan penetapan Risha sebagai tersangka penipuan.
"Kami pegang asas praduga tak bersalah. Kami akan mendampingi Pak Risha secara hukum terkait masalah yang dihadapinya. Kami juga berpendapat pelaporan (dugaan penipuan oleh Hamynudin) itu salah alamat, tidak tepat, dan tidak benar," ujar Kuswara S. Taryono, kuasa hukum PT Persib di markasnya, Jumat 30 Agustus 2013.
Kuswara juga menyatakan Persib tetap menghormati proses penegakan hukum oleh kepolisian. Namun ia juga berharap penyidik Polda Jawa Barat melihat persoalan Risha versus Hamynudin secara utuh dan jernih. "Selain akan menyampaikan berkas bukti-bukti relevan, kami juga akan berkirim surat dan menyampaikan opini ahli hukum pidana untuk pertimbangan kepolisian,"kata dia.
Di luar itu, Kuswara juga menyatakan Persib akan membuat laporan polisi terkait Hamynudin ke Polda Jawa Barat pada Senin atau Selasa pekan depan. "Karena Persib dengan perosalan ini merasa dirugikan. Seolah ada image tak benar padahal tak ada (penipuan dan penggelapan itu). Tapi kami juga tetap melakukan musyawarah dengan pelapor,"kata dia.
Adapun berkas bukti yang akan dikirim kepada penyidik, Kuswara menambahkan, adalah surat tanggal 20 Desember 2011 tentang pengalihan tanggungjawab Pelaksanaan Pertandingan Persib dari CV Kreasi ke PT Radio Suara Qolbu pimpinan Hamynudi.
Juga surat 31 Mei 2012 tentang permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran kewajiban Panitia Pelaksana kepada PT Persib Rp 1,5 miliar berikut cek senilai sama yang diteken Hamynudin.
Penyidik Polda menetapkan Direktur PT Persib Bandung Risha Adi Widjaja sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Risha dituding menilap duit Rp 1,6 miliar dengan janji promosi Hamynudin menjadi Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, bahkan Manajer Persib Bandung yang ternyata cuma pepesan kosong.
"Kami pegang asas praduga tak bersalah. Kami akan mendampingi Pak Risha secara hukum terkait masalah yang dihadapinya. Kami juga berpendapat pelaporan (dugaan penipuan oleh Hamynudin) itu salah alamat, tidak tepat, dan tidak benar," ujar Kuswara S. Taryono, kuasa hukum PT Persib di markasnya, Jumat 30 Agustus 2013.
Kuswara juga menyatakan Persib tetap menghormati proses penegakan hukum oleh kepolisian. Namun ia juga berharap penyidik Polda Jawa Barat melihat persoalan Risha versus Hamynudin secara utuh dan jernih. "Selain akan menyampaikan berkas bukti-bukti relevan, kami juga akan berkirim surat dan menyampaikan opini ahli hukum pidana untuk pertimbangan kepolisian,"kata dia.
Di luar itu, Kuswara juga menyatakan Persib akan membuat laporan polisi terkait Hamynudin ke Polda Jawa Barat pada Senin atau Selasa pekan depan. "Karena Persib dengan perosalan ini merasa dirugikan. Seolah ada image tak benar padahal tak ada (penipuan dan penggelapan itu). Tapi kami juga tetap melakukan musyawarah dengan pelapor,"kata dia.
Adapun berkas bukti yang akan dikirim kepada penyidik, Kuswara menambahkan, adalah surat tanggal 20 Desember 2011 tentang pengalihan tanggungjawab Pelaksanaan Pertandingan Persib dari CV Kreasi ke PT Radio Suara Qolbu pimpinan Hamynudi.
Juga surat 31 Mei 2012 tentang permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran kewajiban Panitia Pelaksana kepada PT Persib Rp 1,5 miliar berikut cek senilai sama yang diteken Hamynudin.
Penyidik Polda menetapkan Direktur PT Persib Bandung Risha Adi Widjaja sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Risha dituding menilap duit Rp 1,6 miliar dengan janji promosi Hamynudin menjadi Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, bahkan Manajer Persib Bandung yang ternyata cuma pepesan kosong.
- ***
-->
0 komentar:
Posting Komentar