>
--> Sumber Asli -- C0I - Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kini sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Oleh karena itu, semua tindakan Tim Transisi seharusnya tidak diakui.Hal tersebut dikatakan Aristo Pangaribuan untuk menanggapi rencana Tim Transisi yang ingin memanggil klub-klub Indonesia Super League (ISL) maupun Divisi Utama untuk membicarakan tentang kompetisi baru dan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
“Kami menghimbau kepada klub untuk tidak datang, karena Tim Transisi sudah tak punya legitimasi lagi,” tandas Aristo Pangaribuan di Jakarta beberapa waktu lalu.Gugurnya kekuatan hukum pada Tim Transisi, lanjut Aristo Pangaribuan, praktis berlaku setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Kemenpora terkait gugatan PSSI.
Oleh karena itu, imbuhnya, Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI pun seharusnya sudah tidak berlaku lagi. “Jauh sebelum keputusan Mahkamah Agung, nama Tim Transisi sudah tidak ada karena kami punya penetapan penundaan atau putusan sela,” beber Aristo Pangaribuan.
“SK 01307 tentang pembekuan PSSI yang menjadi dasar pembentukan Tim Transisi sudah tidak punya kekuatan hukum. Artinya, segala tindakan yang mereka lakukan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
Pihak Kemenpora sendiri berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi. “Proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA,” demikian pernyataan Kemenpora.
“Tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya,” sambungnya.
***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 ========= -->
0 komentar:
Posting Komentar