>
--> Sumber Asli -- C0I - Rencana Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk merevisi Peraturan Presiden No. 22 tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas (PRIMA) akhirnya terwujud. Perubahan itu terjadi setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2016 tentang perubahan atas Perpres No. 22 tahun 2010 tentang Prima, sebagai bentuk evaluasi terhadap regulasi kebijakan pengembangan Prima.
"Ya, kami sudah menerbitkan Perpres perubahan tentang Program Indonesia Emas pada 12 Februari lalu," kata Imam dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Dari total 43 pasal yang ada di dalam Perpres No. 22 yang ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Maret 2010, lebih dari 80 persen isi di pasalnya direvisi.
Salah satu yang mencolok adalah pasal 38 terkait dengan kewenangan langsung. Sebelumnya, Imam merasa Satlak Prima era Suwarno seperti memiliki kewenangan dan entitas sendiri, padahal Satlak merupakan bagian dari Kemenpora.
Kini, pasal yang merujuk pada pasal 38 itu diubah. Susunan ketua dewan pelaksana diisi dari satu wakil unsur pemerintah, termasuk untuk posisi sekretaris Dewan Pelaksana.
Sementara untuk anggota terdiri dari dua orang wakil unsur KONI, dua orang wakil dari unsur KOI, dua orang wakil dari unsur pakar olahraga atau akademisi, serta satu wakil dari unsur mantan olahragawan.
Begitu pun soal penanggung jawab. Pada pasal 37A disebutkan bahwa penanggung jawabnya adalah menteri, yang memiliki tugas memberikan persetujuan dan penetapan rencana kerja strategis, kriteria, standar atlet dan pelatih Atlet Andalan Nasional, rencana penyelenggaraan PRIMA, dan pembentukan Satuan Pelaksana PRIMA.
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, dengan diterbitkannya revisi Perpres Prima ini kedepannya mekanisme pertanggungjawabannya semakin jelas.
"Selama ini ada kesan Prima menyalahkan pemerintah, seperti kejadian beda target SEA Games Singapura kemarin misalnya. Nah, dengan revisi Perpres ini diharapkan tidak akan terjadi lagi. Artinya yang ditargetkan Satlak Prima harus inline dengan pemerintah."
Lebih lanjut Gatot mengatakan, perubahan di dalam Perpres Prima tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada Satlak.
"Jadi nanti tidak ada lagi kesan Satlak ekslusif, tapi sejalan dengan pemerintah," tukasnya.
***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 ========= -->
0 komentar:
Posting Komentar