Sumber Asli -- C0I - Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora Nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Anwar Rachman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin.
Menurut Anwar, PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki legal standing sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain itu, Anwar melanjutkan, La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan.
"La Nyalla tidak diakui berdasarkan SK tersebut, dan kepengurusannya juga belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.
"Seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara ini adalah tindakan yang tidak sah," kata Anwar.
Penerbitan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 01307 tanggal 17 April 2015, Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak mengakui Kongres Luar Biasa PSSI pada 18 April di Surabaya yang memutuskan menjadikan La Nyalla sebagai ketua umum.
"Yang kita sanksi adalah PSSI era Johar Arifin, mulai saat itulah PSSI tidak boleh mengadakan seluruh kegiatan apapun," kata Anwar.
--> "Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora Nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Anwar Rachman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin.
Menurut Anwar, PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki legal standing sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain itu, Anwar melanjutkan, La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan.
"La Nyalla tidak diakui berdasarkan SK tersebut, dan kepengurusannya juga belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.
"Seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara ini adalah tindakan yang tidak sah," kata Anwar.
Penerbitan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 01307 tanggal 17 April 2015, Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak mengakui Kongres Luar Biasa PSSI pada 18 April di Surabaya yang memutuskan menjadikan La Nyalla sebagai ketua umum.
"Yang kita sanksi adalah PSSI era Johar Arifin, mulai saat itulah PSSI tidak boleh mengadakan seluruh kegiatan apapun," kata Anwar.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar