Sabtu, 29 Agustus 2015

Kaukus KONI Provinsi: Tertibkan Anggota KONI Pusat yang Mbalelo

Sumber Asli -- C0I -Tidak banyak gembar-gembor 25 dari 34 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi melakukan pertemuan di Hotel Le Meredien, Jakarta, Jumat (28/8/2015). Ternyata pertemuan grup diskusi yang berlabel Kaukus KONI Provinsi itu melahirkan usulan yang tepat dengan situasi dan kondisi olahraga Indonesia saat ini. Salah satunya menyangkut masalah perpecahan akibat dipisahnya KONI Pusat dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

    Demi mengcegah perpecahan lebih meluas dan melebar di kalangan anggota KONI maka Kaukus KONI Provinsi mengeluarkan pernyataan keras. Kaukus meminta kepada KONI Pusat untuk menertibkan anggota KONI yang mbalelo. Maksudnya anggota KONI yang merangkap menjadi anggota komite lainnya.
    "Peserta Kaukus  mengusulkan kepada KONI Pusat untuk menertibkan anggota KONI Pusat agar tidak merangkap menjadi anggota pada Komite Olahraga lainnya," ujar Hidayat Umain dari KONI DKI Jakarta saat membacakan rekomendasi Kaukus KONI Provinsi, Sabtu (29/8).
    Menyangkut penggabungan KONI – KOI, peserta Kaukus KONI Provinsi Seluruh Indonesia memberikan rekomendasi dan masukan agar Tim Amandemen Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah dibentuk KONI Pusat mempercepat tugasnya menyatukan kepemimpinan KONI dan KOI dalam satu lembaga. Kemudian menugaskan tim yang terdiri dari anggota forum komunikasi KONI Provinsi untuk dapat bersilaturahmi dengan Presiden RI dan Menpora dalam upaya menyatukan kepemimpinan KONI – KOI secepatnya.
    Forum Komunikasi KONI Provinsi seluruh Indonesia itu  menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya menyangkut penggunaan dana hibah untuk pembinaan atlet, penggabungan KONI – KOI, penetapan cabor dan nomor pertandingan pada PON, dan lain sebagainya.
    Menyangkut mekanisme penggunaan dana hibah dan barang oleh KONI Provinsi, peserta Kaukus memberikan rekomendasi dan  masukan agar Kemendagri dapat menerbitkan peraturan yang dapat mengakomodir hal-hal sebagai berikut:
        1. Mekanisme penggunaan dana hibah KONI dan pengadaan barang dan jasa olahraga ditetapkan
            secara khusus.
        2. Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) secara khusus tentang KONI.
        3. Penggunaan sisa anggaran dapat digunakan sampai dengan terbitnya dana hibah tahun berikutnya.
        4. Mengatur tentang juklak dan juknis tentang pengadaan barang dan jasa olahraga.
        5. Sistem laporan dan pertanggungjawaban keuangan.

    Peserta Kaukus juga membahas standarisasi Cabang Olahraga dan Nomor Pertandingan di Pekan Olahraga Nasional (PON). Peserta sepakat, penentuan dan penetapan cabang olahraga dan nomor pertandingan yang wajib pada PON harus diputuskan pada Rapat Anggota KONI, merujuk pada cabang olahraga dan nomor pertandingan Olympic Games.

Cabang olahraga dan nomor pertandingan diluar cabang olahraga dan nomor pertandingan wajib harus disepakati dan disetujui oleh Rapat Anggota. Begitu juga dengan standarisasi Cabang Olahraga dan Nomor Pertandingan di PON Remaja, harus merujuk pada cabang olahraga dan nomor pertandingan Asian Youth Games.  Sedangkan cabang olahraga dan nomor pertandingan diluar nomor pertandingan wajib harus disepakati dan disetujui oleh Rapat Anggota KONI.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi