Rabu, 30 April 2014

Kemenpora Anggap UU Keolahragaan Sudah Benar

Sumber Asli -- C0I - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga tentang Undang-undang no. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sidang yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.





Sebelumnya, di sidang pertama 17 Maret, pemohon yakni KONI, yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono menyampaikan poin-poin permohonan. Salah satu Pasal yang digugat oleh pemohon adalah Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Sistem Keolahragaan Nasional yang telah memberikan ketidakpastian hukum. Pemohon menganggap bunyi pasal yang mengatur pembentukan KONI di tingkat pusat tersebut multitafsir. Pemohon beralasan, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan lebih lanjut dalam hal apa yang bersifat mandiri.



Pemohon juga mempernasalahkan Pasal 37 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 3, yang mengatur pembentukan KONI di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Kedua pasal tersebut juga dianggap multitafsir karena menginginkan semua orang membentuk KONI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjumlah lebih dari satu.



Di sidang kedua, Agus menyampaikan poin-poin perbaikannya, frase “komite olahraga” dalam norma-norma yang diuji oleh pemohon dianggap memiliki multitafsir sehingga bertentangan dengan asas negara hukum dalam Pasal 1 ayat 3 dan asas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon meyakini sifat multitafsir terlihat dari alamat yang dituju di frasa “komite olahraga” yang ditafsirkan sebagai KONI atau dapat pula ditafsirkan bukan sebagai KONI.



Dengan adanya frase tersebut, pemohon menganggap kewenangan konstitusional pemohon selaku badan hukum public yang dijamin kepastian hukumnya oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1935 menjadi tidak diakui. Akibatnya, masyarakat yang tergabung dalam induk organisasi cabang olahraga nasional bisa membentuk organisasi komite baru selain KONI di tingkat nasional sehingga komite olahraga di tingkat nasional bisa berjumlah lebih dari satu.



Pada sidang hari ini, pemerintah maupun DPR mengeluarkan pernyataan mengenai gugatan KONI tentang Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.



Dalam keterangannya di depan hakim Mahkamah Konstitusi, pemerintah, dalam hal ini Kemenpora, yang diwakili Faisal Abdullah menyatakan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, dan juga Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.



“Sesungguhnya merupakan pandangan yang keliru dan tidak berdasar, karena secara nyata tidak mengandung isu kerugian secara konstitusionalitas bagi pemohon melainkan persoalan koordiansi antara lembaga KON dan KOI, jadi sekiranya MK menolak permohonan pemohon. Karena UU SKN tidak bertentangan dengan ketentuan dengan Pasal 1 ayat 3 dan juga Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, dan tidak melanggar hak konstitusional pemohon,” terang Abdullah, di Makamah Knostitusi.



Abdullah lantas menerangkan agar Mahkamah Konstitusi membuat keputusan sebagai berikut:



1.Menolak permohonan pemohon seluruhnya, atau setidaknya menyertakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima.



2.Menerima keterangan presiden secara keseluruhan.



3.Menyertakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan 4, Pasal 34 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 38 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44 ayat 2, Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 ayat 1, dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.

- ***

========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========

-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi