Minggu, 23 November 2014

KPK Tolak Proyek Hambalang Dilanjutkan

Sumber Asli -- C0I - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Menpora Imam Nahrawi untuk melanjutkan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jabar. Alasannya, di samping proyek yang merugikan negara Rp 463,66 miliar itu dinyatakan BPK gagal (total loss) perkara Hambalang hingga kini masih berproses.





"Kalau tidak salah KPK sudah kirim opini yang sifatnya mengingatkan proyek Hambalang kurang layak untuk dilanjutkan berdasarkan pendapat institusi terkait," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, kepada SP, di Jakarta, Jumat (21/11).

Diketahui, Imam Nahrawi mengupayakan proyek Hambalang diteruskan. Pihaknya bahkan bakal membentuk tim untuk mengkaji mekanisme dan prosedurnya termasuk berkonsultasi dengan sejumlah instansi seperti BPK, BPKP, Kemkumham, dan DPR.



Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga menyebut, proyek Hambalang tidak layak diteruskan. Apalagi bangunan tersebut merupakan alat bukti dari perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.



"BPK sebagai ahli keuangan menyebut, bangunan itu tidak layak diteruskan sesuai rencana. Tentu tidak bisa dimanfaatkan. Di situ letak ’total loss’ nya," jelasnya.



Zulkarnain mengatakan, jika memang pemerintah bersikeras melanjutkan proyek gagal tersebut maka, diperlukan kajian yang lebih dalam lagi akan kelayakan lokasi bukit Hambalang sebagai lokasi P3SON.



"Dari aspek hukum administrasi negara, ada bangunan sudah terbengkalai yang berada di lokasi yang tidak layak dilanjutkan sesuai rencana awal, tentunya perlu kajian dari ahli terkait, seperti ahli sipil dan ahli geologi untuk menentukan bangunan yang seperti apa bisa dilakukan atau disesuaikan di lokasi tersebut," katanya.



Mengenai penanganan perkara Hambalang, dirinya menyebut, KPK terus melakukan pengusutan khususnya terhadap sejumlah nama yang disebut-sebut dalam persidangan seperti Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ataupun nama-nama yang tercantum dalam surat dakwaan para terdakwa seperti Joyo Winoto dan Choel Mallarangeng.



"Jalan terus sesuai kecukupan atau kekuatan alat buktinya," katanya.



Dalam perkara Hambalang, KPK baru menjerat Deddy Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Machfud Suroso. Seluruhnya telah diadili kecuali Machfud Suroso.



Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma berharap, KPK mampu menuntaskan perkara Hambalang agar tidak dituduh hanya menjerat pihak-pihak tertentu saja sedangkan sosok lain yang sebagaimana fakta persidangan disebut ikut menikmati aliran dana dari proyek tersebut tidak disentuh.



"Menurut saya penangananya harus tetap dilakukan sebab, sudah ada tersangka bahkan sudah diproses di pengadilan. Jangan sampai ini hanya sebatas orang tertentu yang bernuansa politis tanpa menyeret pelaku lainnya yang sebenarnya patut dijadikan tersangka. Tentu ini harus diiringgi dengan dua alat bukti yang sah," kata Alvon.

- ***

========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========

-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi