Jumat, 07 Juni 2013

Jendela Islam : Hukum Menyambung Rambut Bagi Wanita





Jika rambut yang digunakan berasal dari jenis sintetis, mayoritas ulama memperbolehkannya.



Tren kecantikan terus berkembang. Tak hanya menyangkut rias wajah atau berbusana, tetapi merambah pula pada penampilan cantik rambut .



Rambut yang kerap diidentikkan dengan mahkota itu menjadi bagi an penting dalam penilaian paras seseorang.



Banyak cara ditempuh agar mahkota tersebut kelihatan menarik. Salah satunya, melalui metode sambung rambut atau hair extension.



Teknik penyambungan rambut ini dilakukan pada sebagian atau bahkan keseluruhan rambut. Rambut disambung menggunakan polymer microtien, yaitu sejenis lem karet yang khusus untuk merekatkan rambut.



Peminat hair extension bisa memilih jenis rambut yang akan ia sambung. Ada dua jenisnya, yaitu rambut tiruan (hair synthetic) atau rambut asli yang berasal dari rambut manusia (human hair). Soal biaya, memang agak sedikit mahal. Ongkosnya berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.



Tren kecantikan penyambungan rambut ini, kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya yang berjudul "as-Syi"ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami" telah berkembang sejak lama.



Ketika Islam turun pertama kali di Jazirah Arab, para wanita telah mengenal teknik ini. Karenanya, Rasulullah SAW juga memberikan perhatian khusus.



Hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah menyebut bahwa Rasul melarang perempuan menyambung apa pun di rambutnya. Kecaman juga ditujukan bagi pihak perias ataupun perempuan yang disambung rambutnya. Ini seperti disebut hadis riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Bagaimana penafsiran ulama atas hadis ini?



Sesuai dengan dua kategori jenis rambut di atas, para ulama memiliki pemandangan yang beragam menyikapi permasalahan tersebut.



Dalam kasus rambut asli, Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali berpendapat, hukum nya haram.



Apa pun tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekadar perbaikan rambut.



Termasuk, asal muasal rambut, baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau rambut orang lain. Tetap saja, tidak diperbolehkan.



Ini sesuai dengan larangan yang tertuang dalam hadis di atas. Selain itu, sudah semestinya rambut anak Adam tersebut tidak dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut yang tak terpakai ialah menguburnya.



Mazhab Hanafi lebih memilih opsi makruh untuk kasus rambut asli. Ada lagi pendapat ketiga, tetapi dikategorikan sebagai pendapat yang langka, ialah opsi bahwa hukum hair extension boleh secara mutlak.



Tak peduli apakah rambut tersebut asli ataupun sintetis. Ini merupakan pendapat Imam Laits bin Sa"ad. Tapi, sebagian ulama dari Mazhab Syafii mengatakan, larangan itu berlaku bila terdapat najis di rambut tersebut. Jika rambut suci, baik sintetis ataupun asli, hukumnya boleh.



Untuk opsi jenis rambut yang kedua, yaitu penyambungan dengan rambut sintetis, mayoritas ulama sepakat hukumnya boleh. Pandangan ini banyak digunakan, antara lain, oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di Mazhab Hanbali.



Ada pula yang tetap mengharamkan penyambungan rambut jenis ini, yaitu Sa"id bin Jabir dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.



Ada satu jenis rambut lagi, kata Prof Abdul Jawwad. Yaitu, penyambungan menggunakan rambut binatang. Menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak boleh. Opsi ini dipilih oleh Mazhab Maliki, Hanbali, dan Zhahiri.



Sedangkan, di kalangan Mazhab Syafii ada tiga pendangan bila yang bersangkutan bersuami. Pertama tidak boleh, kedua boleh mutlak, dan ketiga boleh atas izin suami. Jika tidak bersuami atau lajang, Mazhab ini tetap tidak memperbolehkan.



Hukum hair extension

Rambut asli (human hair)

Dilarang: Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali

Makruh : Mazhab Hanafi

Boleh : Imam Laits bin Sa"ad.



Rambut tiruan (hair synthetic)

Boleh : Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di Mazhab Hanbali.

Haram : Said bin Jabir dan salah satu riwayat Ahmad bin Hanbal



Rambut binatang

Dilarang: Mazhab Maliki, Hanbali, Hanafi, salah satu riwayat Syafii dan Zhahiri

Boleh : Salah satu riwayat Mazhab Syafii jika atas izin suami Baca selengkapnya »

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi