Sumber Asli -- C0I - Kementerian Pemuda dan Olahraga akan menggunakan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan jika Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mempertahankan logo lima ring dengan mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Jika KONI mengajukan kasasi, kami bisa menggunakan kewenangan lebih lanjut. Tentu saja pemerintah mengirim surat kepada Presiden dan IOC sesuai dengan diskresinya," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot Dewa Broto di Jakarta, Kamis.
Gatot mengatakan diskresi atau kewenangan tersebut akan digunakan jika KONI tidak segera mematuhi instruksi pemerintah yang secara tegas meminta KONI menanggalkan logo lima ring.
"Diskresi yang dimiliki Menpora diatur dalam UU SKN Pasal 1 yang menyebutkan bahwa menteri bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olahraga serta Pasal 13 yang menyebutkan Pemerintah berhak merencanakan seluruhnya di bidang keolahragaan," kata Gatot yang juga menjabat sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
Ada pun jika instruksi pemerintah diabaikan, Kemenpora akan bertindak tegas sesuai kewenangan dalam Pasal 122 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pengurangan, penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
Sikap tegas dari Kemenpora ini, diakui Gatot, tidak akan berpotensi adanya risiko hukum karena komite olahraga nasional (KON) sebagai entitas atau organisasi masyarakat yang memiliki kedudukan hukum sudah seharusnya tunduk pada sistem hukum nasional, yakni UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Terhitung dari 4 Maret lalu, KONI memliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan hak milik penggunaan logo lima ring ada pada Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Meski pihak Kemenpora sudah meminta untuk tidak melanjutkan proses hukum persengketaan logo lima ring tersebut, KONI akhirnya mengajukan permohonan kasasi pada Selasa lalu.
Dalam waktu dekat, rencananya Kemenpora akan mengirim surat Keputusan kepada pihak Komite Olimpiade Internasional (KOI) dengan tembusan KONI serta KOI terkait tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah oleh surat yang dilayangkan IOC.
Surat tersebut berisi lima poin yang salah satunya menyebutkan bahwa Menpora telah memerintahkan KONI untuk melepas penggunaan logo lima ring karena penggunaannya harus atas persetujuan IOC dan mengingat logo tersebut merupakan salah satu hak milik IOC.
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
"Jika KONI mengajukan kasasi, kami bisa menggunakan kewenangan lebih lanjut. Tentu saja pemerintah mengirim surat kepada Presiden dan IOC sesuai dengan diskresinya," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot Dewa Broto di Jakarta, Kamis.
Gatot mengatakan diskresi atau kewenangan tersebut akan digunakan jika KONI tidak segera mematuhi instruksi pemerintah yang secara tegas meminta KONI menanggalkan logo lima ring.
"Diskresi yang dimiliki Menpora diatur dalam UU SKN Pasal 1 yang menyebutkan bahwa menteri bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olahraga serta Pasal 13 yang menyebutkan Pemerintah berhak merencanakan seluruhnya di bidang keolahragaan," kata Gatot yang juga menjabat sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
Ada pun jika instruksi pemerintah diabaikan, Kemenpora akan bertindak tegas sesuai kewenangan dalam Pasal 122 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pengurangan, penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
Sikap tegas dari Kemenpora ini, diakui Gatot, tidak akan berpotensi adanya risiko hukum karena komite olahraga nasional (KON) sebagai entitas atau organisasi masyarakat yang memiliki kedudukan hukum sudah seharusnya tunduk pada sistem hukum nasional, yakni UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Terhitung dari 4 Maret lalu, KONI memliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan hak milik penggunaan logo lima ring ada pada Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Meski pihak Kemenpora sudah meminta untuk tidak melanjutkan proses hukum persengketaan logo lima ring tersebut, KONI akhirnya mengajukan permohonan kasasi pada Selasa lalu.
Dalam waktu dekat, rencananya Kemenpora akan mengirim surat Keputusan kepada pihak Komite Olimpiade Internasional (KOI) dengan tembusan KONI serta KOI terkait tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah oleh surat yang dilayangkan IOC.
Surat tersebut berisi lima poin yang salah satunya menyebutkan bahwa Menpora telah memerintahkan KONI untuk melepas penggunaan logo lima ring karena penggunaannya harus atas persetujuan IOC dan mengingat logo tersebut merupakan salah satu hak milik IOC.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->
0 komentar:
Posting Komentar