Sumber Asli -- C0I -Konflik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dipimpin Tono Suratman dan Komite Olahraga Indonesia (KOI) pimpinan Rita Subowo terus saja berlanjut. Bahkan, konflik tersebut disebut juga sebagai salah satu penyebab terpuruknya prestasi kontingen Indonesia pada SEA Games Singapura 2015 yang hanya menempati posisi kelima.
Meski dalam Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 sudah jelas pemisahan KONI dan KOI. Namun, wacana penyatuan KONI-KOI seperti semula mulai bertiup kencang. Tujuannya agar kedua organisasi olahraga Indonesia ini bisa bergandengan tangan dan saling bahu membahu membangun prestasi olahraga Indonesia ke depan. Bagaimana menyatukan KONI dan KOI?
Berikut petikan wawancara kuasa hukum KONI, Yusril Ihza Mahendra yang dituangkan wartawan Suara Karya Azhari Nasution dalam pertemuan pers di kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanca Office Tower, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Alasan apa yang mendasari anda selaku kuasa hukum KONI mengusulkan perlunya penyatuan KONI dan KOI?
Memang, sesuai Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) nomor 3 tahun 2005, disebutkan bahwa tugas KONI adalah membina olahraga prestasi dan menyelenggarakan event olahraga dalam negeri. Sedangkan KOI selaku penyelenggara event olahraga di luar negeri. Pengelolaan olahraga melalui pembagian kewenangan KONI dan KOI ternyata menimbulkan banyak kerugian. Hal ini mengakibatkan prestasi olahraga Indonesia terpuruk di ajang SEA Games 2015 Singapura. Makanya, muncul wacana penyatuan.
Bisa disebutkan contoh adanya tumpang tindih tugas dan fungsi KONI dan KOI?
KOI yang diberi kewenangan selaku penyelanggara event olahraga internasional, ternyata pada praktik di lapangan tidak hanya sekadar menjadi pelaksana keikutsertaan Indonesia di ajang internasional. Tapi KOI juga mengambil tindakan yang sebenarnya termasuk kewenangan pembinaan KONI. Contohnya, KOI melakukan perombakan-perombakan terhadap kepengurusan, komposisi atlet, pelatih, dan manajer tim cabang olahraga nasional yang akan ikut event internasional. Padahal, tugas KOI hanya sebatas pelaksana di ajang internasional.
Lantas bagaimana mewujudkan wacana penyatuan KONI dan KOI?
Permasalahan KONI dan KOI bukan lagi kewenangan kementerian. Salah satu cara untuk menyatukan KONI dan KOI adalah meminta Presiden Joko Widodo harus turun tangan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menyatukan kembali kedua lembaga tersebut. Cara itu merupakan langkah terakhir setelah upaya peninjauan kembali tentang UU SKN di Mahkamah Konstitusi ditolak.
Apakah tidak bertentangan dengan UU SKN?
Tidak. Peraturan Pemerintah perlu diterbitkan karena jika menunggu revisi UU SKN butuh waktu paling cepat tiga tahun. PP itu kan dua minggu bisa selesai sehingga jadi jelas kewenangan masing-masing sembari menunggu perubahan UU SKN. Dan, kami juga telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait penyatuan KONI dan KOI. Surat itu juga ditembuskan kepada Menko PMK, Kemenkumham, Setneg dan Kemenpora. Apalagi, Indonesia sudah dihadapkan pada SEA Games 2017 Malaysia dan Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang.
Dengan menyatukan keduanya dalam satu atap, saya yakin prestasi olahraga Indonesia akan lebih baik. Bahkan martabat dan derajat bangsa di mata dunia akan terangkat. ***
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar