Sumber Asli -- C0I -JAKARTA (COI): Posisi Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi makin terdesak setelah mengeluarkan Surat Keputusan Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pimpinan Presiden La Nyalla Mahmud Mattalitti yang membuat kisruh sepak bola nasional berkepanjangan. Selain SK itu dinilai tida sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kini beredar petisi agar Menpora mencabut pembekuan PSSI. Sedangkan PSSI sendiri meminta seluruh elemen masyarakat menggugat Menpora secara beramai-ramai.
Sementara itu, sama dengan perasaan masyarakat, Jenderal Moeldoko juga kecewa melihat kisruh sepakbola Indonesia. Untuk itu, sebagai pecinta sepakbola, mantan Panglima TNI ini bersedia turun tangan untuk menyelesaikan kisruh sepakbola di Tanah Air yang sudah begitu dalam membawa kerugian bagi pemain, pelatih, pembina klub, penggiat dan pecinta sepak bola serta masyarakat Indonesia.
''Saya mau (untuk menengahi), saya bisa. Mari bicara sama-sama. Saya juga sangat menyukai sepak bola. Jadi kalo masyarakat kecewa, saya juga kecewa," ujar Moeldoko kepada wartawan Jumat (17/7).
Dalam perkembangan terakhir, pasca kemenangan gugatan PSSI atas Kemenpora di PTUN beredar petisi agar Menpora segera mencabut pembekuan PSSI,. Pelatih Persija Jakarta Rahmad Darmawan(RD) menjadi salah satu penandatangan awal petisi tersebut.
Pelatih yang biasa disapa RD itu telrihat masuk dalam daftar dari sekian banyak yang menandatangani petisi. “Sudah empat bulan ini sepakbola kita benar-benar tak ada kegiatan,” ujarnya.
RD bergabung dengan para pemain, masyarakat hingga beberapa nama-nama terkenal di dunia sepakbola Indonesia. Mereka meminta Menpora Imam Nahrawi segera mencabut pembekuan PSSI. Petisi tersebut kini beredar di dunia maya, pesan berantai melalui blackberry massenger, facebook dan lain-lain. Isi pesan itu sebagai berikut : Mengacu pada salah satu keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 14 Juli 2015, menyebutkan Menpora wajib mencabut SK sanksi administratif terhadap PSSI.
Petisi tersebut kini beredar di dunia maya, pesan berantai melalui blackberry massenger, facebook dan lain-lain. Isi pesan itu sebagai berikut : Mengacu pada salah satu keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 14 Juli 2015, menyebutkan Menpora wajib mencabut SK sanksi administratif terhadap PSSI.
Salah satu penggagasnya mengaku bernama Ferry Is Mirza, 60 tahun, purna bhakti, alamat Juanda Regency Blok B no 8 Pabean Sedati, Sidoarjo 61253. Dia meminta Menpora Imam Nahrawi selaku Menpora/Pejabat Negara/Pembantu Presiden RI harus menghormati/mematuhi dan melaksanakan/menjalankan keputusan PTUN tersebut.
“Demikian petisi ini saya buat untuk dukungan cabut SK pembekuan terhadap PSSI ini saya buat demi kebenaran-keadilan dan penegakkan hukum. Mohon petisi ini disebarkan berantai melalui FB/Tweet/WA/BB/Surel, dengan mencantumkan identitas pribadi sebagaimana di atas,” tulisnya.
Sementara itu PSSI meminta seluruh elemen masyarakat, terutama yang berkaitan dengan sepak bola, menggugat Menpora Imam Nahrawi agar segera mencabut SK Pembekuan PSSI sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita semua adalah subjek hukum yang dirugikan secara perdata oleh Menpora dengan SK 01307 tanggal 17 April 2015 tentang Pembekuan PSSI. Inilah saat yang tepat untuk menggugat secara bersama-sama dengan menghitung kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh kita semua," kata Komite Eksekutif PSSI Djamal Azis seperti diberitakan tim media PSSI di Jakarta, Senin.
PSSI juga telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka, terutama untuk menggelorakan petisi gugatan kolektif kepada Menpora.
Menurut Djamal, para pemain sepak bola, pemilik atau jajaran direksi klub, perangkat pertandingan, para pedagang atau pengusaha yang berhubungan dengan sepak bola perlu mendorong dijalankannya putusan PTUN sebagai dasar hukum yang kuat dan memperjelas kedudukan hukum masyarakat sepak bola Indonesia.
Sebelumnya, pada hari Selasa (14/7), Majelis Hakim PTUN yang dipimpin hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan majelis hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. (COI-1)
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar