Sumber Asli -- C0I -Keberadaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dipertanyakan. Pasalnya, sebuah badan profesional itu seyogyanya harus berdiri sendiri dan tidak berada di bawah pemerintah.
"Yang namanya badan profesional itu tidak dibentuk pemerintah. Jadi, BOPI tidak berhak menyatakan diri sebagai badan olahraga profesional karena dibentuk Kemenpora dan menggunakan dana APBN," kata pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Fernando Manulang di Jakarta, Rabu (2/9).
Badan olahraga profesional seperti BOPI, kata Fernando Manulang yang juga dosen di UI, harusnya dibentuk oleh pelaku olahraga profesional. Dengan demikian, BOPI bisa menjalankan fungsi dan tugasnya demi kepentingan dan kemajuan olahraga profesional. "Selagi BOPI itu di bawah pemerintah tidak mungkin bisa independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ini yang harus diluruskan," jelasnya.
Lantas bagaimana menjadikan BOPI bisa independen dan membawa kemajuan olahraga profesional? "Silahkan saja pelaku olahraga profesional membentuk sebuah badan olahraga profesional seperti halnya KONI yang membawahi olahraga amatir. Mau namanya BOP atau nama lain terserah. Yang pasti, badan yang dibentuk itu harus dipimpin pelaku olahraga profesional dan bukan ditunjuk pemerintah," tegasnya.
"Selagi BOPI masih di bawah kendali pemerintah akan sulit memajukan dunia olahraga profesional. Apalagi, ketuanya tidak paham sama sekali dengan olahraga profesional," tambahnya.
Hal senada juga pernah diungkapkan Ketua Asosiasi Tinju Indonesia (ATI), Manahan Situmorang beberapa waktu lalu. Bahkan, dia meminta pengurus BOPI itu diisi oleh pelaku olahraga profesional.
Menurut Manahan, pejabat teras BOPI saat ini tidak memiliki kompetensi tinggi terhadap penyelenggaraan olahraga profesional di Indonesia, termasuk tinju.
"BOPI harus diisi oleh orang-orang yang kompeten di dunia olahraga profesional. Jangan sampai seperti ini, harus ada orang yang paham dan fasih dalam mengurus olahraga," ujarnya.
"BOPI juga jangan urus sepakbola saja. Olahraga profesional lain juga harus dikelola dengan baik. Saran saya, strukturnya harus dibenahi. Ganti orang-orangnya dengan yang kompeten," katanya.
--> "Yang namanya badan profesional itu tidak dibentuk pemerintah. Jadi, BOPI tidak berhak menyatakan diri sebagai badan olahraga profesional karena dibentuk Kemenpora dan menggunakan dana APBN," kata pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Fernando Manulang di Jakarta, Rabu (2/9).
Badan olahraga profesional seperti BOPI, kata Fernando Manulang yang juga dosen di UI, harusnya dibentuk oleh pelaku olahraga profesional. Dengan demikian, BOPI bisa menjalankan fungsi dan tugasnya demi kepentingan dan kemajuan olahraga profesional. "Selagi BOPI itu di bawah pemerintah tidak mungkin bisa independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ini yang harus diluruskan," jelasnya.
Lantas bagaimana menjadikan BOPI bisa independen dan membawa kemajuan olahraga profesional? "Silahkan saja pelaku olahraga profesional membentuk sebuah badan olahraga profesional seperti halnya KONI yang membawahi olahraga amatir. Mau namanya BOP atau nama lain terserah. Yang pasti, badan yang dibentuk itu harus dipimpin pelaku olahraga profesional dan bukan ditunjuk pemerintah," tegasnya.
"Selagi BOPI masih di bawah kendali pemerintah akan sulit memajukan dunia olahraga profesional. Apalagi, ketuanya tidak paham sama sekali dengan olahraga profesional," tambahnya.
Hal senada juga pernah diungkapkan Ketua Asosiasi Tinju Indonesia (ATI), Manahan Situmorang beberapa waktu lalu. Bahkan, dia meminta pengurus BOPI itu diisi oleh pelaku olahraga profesional.
Menurut Manahan, pejabat teras BOPI saat ini tidak memiliki kompetensi tinggi terhadap penyelenggaraan olahraga profesional di Indonesia, termasuk tinju.
"BOPI harus diisi oleh orang-orang yang kompeten di dunia olahraga profesional. Jangan sampai seperti ini, harus ada orang yang paham dan fasih dalam mengurus olahraga," ujarnya.
"BOPI juga jangan urus sepakbola saja. Olahraga profesional lain juga harus dikelola dengan baik. Saran saya, strukturnya harus dibenahi. Ganti orang-orangnya dengan yang kompeten," katanya.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar