Sumber Asli -- C0I - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali meradang dengan sikap Tim Transisi yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Yakni, masih terkait surat Tim Transisi yang ditujukan kepada Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI menyangkut pelaksanaan Pra PON.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, bahkan mempertanyakan pemberi wewenang Tim Transisi dalam mengambil tindakan tegas.
Sebab dituturkan Aristo, dana yang dikelola KONI Daerah sudah disahkan oleh Eksekutif (Gubernur) dengan Komisi E DPRD masing-masing Provinsi, yang diperuntukkan bagi kegiatan keolahragaan dan pekan olahraga.
Sebaliknya, unsur tindak pidana korupsi terjadi apabila dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut menyimpang dan memenuhi unsur tipikor. Bukan karena tidak koordinasi dan disupervisi Tim Transisi, lalu otomatis akan ditindak oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Saya kira rakyat sudah tidak bisa dibodohi dan ditakuti dengan model-model teror amatir seperti itu," tukasnya.
Apalagi, KONI Pusat melalui surat nomor 327/ORG/VIII/15, tertanggal 26 Agustus 2015, tentang Pelaksanaan Babak Kualifikasi PON dengan jelas menugaskan kepada PSSI untuk bertindak sebagai pelaksana dan penyelenggara babak kualifikasi cabang olahraga sepak bola dalam rangka PON XIX/2016.
"Karena itu kami sampaikan kepada Asosiasi Provinsi PSSI untuk tetap jalan seperti sediakala," tegas Aristo.
Terkait isi surat yang bernada teror dan ancaman pidana dengan melibatkan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, PSSI dalam minggu ini akan menghadap langsung ke ketiga instansi tersebut untuk mempertanyakan isi surat tersebut terkait disebutkannya institusi penegak hukum dalam surat Tim Transisi.
"Komite Eksekutif PSSI akan ke KPK, Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejagung," tutup Aristo.
--> Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, bahkan mempertanyakan pemberi wewenang Tim Transisi dalam mengambil tindakan tegas.
Sebab dituturkan Aristo, dana yang dikelola KONI Daerah sudah disahkan oleh Eksekutif (Gubernur) dengan Komisi E DPRD masing-masing Provinsi, yang diperuntukkan bagi kegiatan keolahragaan dan pekan olahraga.
Sebaliknya, unsur tindak pidana korupsi terjadi apabila dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut menyimpang dan memenuhi unsur tipikor. Bukan karena tidak koordinasi dan disupervisi Tim Transisi, lalu otomatis akan ditindak oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Saya kira rakyat sudah tidak bisa dibodohi dan ditakuti dengan model-model teror amatir seperti itu," tukasnya.
Apalagi, KONI Pusat melalui surat nomor 327/ORG/VIII/15, tertanggal 26 Agustus 2015, tentang Pelaksanaan Babak Kualifikasi PON dengan jelas menugaskan kepada PSSI untuk bertindak sebagai pelaksana dan penyelenggara babak kualifikasi cabang olahraga sepak bola dalam rangka PON XIX/2016.
"Karena itu kami sampaikan kepada Asosiasi Provinsi PSSI untuk tetap jalan seperti sediakala," tegas Aristo.
Terkait isi surat yang bernada teror dan ancaman pidana dengan melibatkan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, PSSI dalam minggu ini akan menghadap langsung ke ketiga instansi tersebut untuk mempertanyakan isi surat tersebut terkait disebutkannya institusi penegak hukum dalam surat Tim Transisi.
"Komite Eksekutif PSSI akan ke KPK, Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejagung," tutup Aristo.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar