Forum Pengprov Cabang Olahraga se-DKI Jakarta mendatangi Kementrian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), Rabu (4/1/2017) untuk mempertanyakan aturan pemberian bonus. |
Sumber Asli -- C0I - JAKARTA – Pemeberian bonus yang tidak sesuai dengan janji dan peraturan yang berlaku oleh pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berbuntut panjang. Setelah menggeruduk Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono maka giliran Rabu (4/1/2017), Forum Pengprov Cabang Olahraga se-DKI mendatangi Kementrian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora).
Perwakilan yang berjumlah sekitar 25 orang itu menindaklanjuti pemberian bonus dari pemerintah DKI Jakarta kepada peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 yang dinilai tidak sesuai dengan janji maupun peraturan yang ada. Bonus peraih medali emas sesuai dengan Keputusan Gubenur DKI Jakarta Nomor 2293 Tahun 2016 sebesar Rp350 juta untuk perorangan dan untuk beregu antara Rp125-275 juta. Namun, kenyataannya bonus dicairkan hanya Rp200 juta dan untuk beregu mulai Rp100 juta.
"Aturannya sudah jelas, namun realiasasinya berbeda. Makanya kami menanyakan langsung ke sini karena dasar untuk pemberian bonus adalah peraturan menpora," kata Koordinator Forum Pengprov Cabang Olahraga se-DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata.
Bonus yang diberikan pemerintah DKI Jakarta, kata dia, benar-benar jauh dari janji awal. Bahkan juga kalah dengan beberapa daerah. Pada awalnya, janji yang pemerintah DKI Jakarta adalah Rp1 miliar untuk peraih medali emas. Bonus juga akan diberikan ke klub yang selama ini membina atlet.
Mendapat aduan dari Forum Pengprov Cabang Olahraga se-DKI Jakarta, pihak Kemenpora yang diwakili oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Gatot S Dewa Broto langsung bersikap meski hal tersebut sebenarnya bukan ranahnya. Untuk masalah penghargaan di bawah kendali Deputi Pembudayaan Olahraga.
"Kami mengetahui kekecewaan semuanya. Meski saat ini kami tidak membidangi penghargaan, tapi saya tahu persis soal peraturan menteri (permen) soal bonus ini," katanya di depan Forum Pengprov.
Untuk masalah pemberian bonus tertuang dalam peraturan Menpora nomor 1684 Tahun 2015 tentang persyaratan pemberian penghargaan kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.
"Memang benar. Aturan itu ada. Tapi kami pastikan jika tidak ada larangan pemberian bonus di atas pemerintah. Untuk menentukan besarannya itu hak DKI sesuai dengan kemampuan. Permen untuk acuan saja agar daerah tidak jor-joran," katanya.
Berdasarkan peraturan Menpora yang ada, bonus paling kecil yang diberikan sebesar Rp200 juta. Bonus tersebut untuk peraih emas SEA Games dan Paragames. Untuk level di atasnya yaitu Asian Games Rp400 juta dan olimpiade mengalami lonjakan yaitu Rp5 miliar.
Pria yang juga Kepala Komunikasi Publik Kemenpora itu menjelaskan pihaknya segera mengirimkan surat ke pemerintah DKI Jakarta terkait dengan aturan pemberian bonus.***
0 komentar:
Posting Komentar