Wakil IV Ketua Umum KONI Pusat, K Inugroho |
Sumber Asli -- C0I - JAKARTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat segera memanggil pengurus besar/pp (PB/PP) induk organisasai cabang olahraga yang atletnya dinyatakan positif doping pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 di Jawa Barat. Terutama cabor binaraga yang terbanyak atletnya terbukti menggunakan obat terlarang itu sesuai dengan pengumuman Panitia Besar PON XIX.
“Kami akan memanggil induk organisasi cabang olahraga binaraga yang atletnya terbanyak dinyatakan positif doping. PB/PP yang lainnya yang atletnya positif doping juga akan dipanggil. KONI Pusat akan melakukan evaluasi menyeluruh soal ini sehingga dalam pelaksanaan multi event lainnya tidak terulang lagi,” ujar Wakil IV Ketua Umum KONI Pusat, K Inugroho di lantai 12 Gedung KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Lebih lanjut Inugroho menyatakan, KONI Pusat menyesalkan terjadinya pemakaian doping itu. Kasus ini menjadi tanggungjawab KONI Pusat bersama PB/PP induk organisasi cabor. Karena itulah KONI segera akan memanggil PB/PP yang atletnya terkena doping untuk mengetahui kenapa kasus itu bisa terjadi.
“Ke depan untuk menjaga hal ini tidak terulang maka KONI Pusat meminta panitia pelaksana multi event di dalam negeri aktif melakukan sosialisasi masalah doping ini bersama LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia). Selain itu KONI Pusat akan mengaktifkan bidang sport sciene kesehatan memberikan pembekalan tentang doping ini,” ucap pria yang Marsda TNI (Purn) itu.
Menyinggung masalah sanksi yang akan dijatuhkan selain pencabutan medali yang dilakukan PB PON, Inugroho menerangkan, KONI Pusat masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dewan Displin yang dibentuk oleh Kementrian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) bersama LADI. Dewan Disiplin yang anggotanya terdiri dari pakar hukum olahraga, pakar kesehatan, pengurus olahraga dan mantan atlet yang lima tahun aktif menekuni olahraga ini akan melakukan hearing dengan para atlet yang positif doping. Dewan Disiplin akan menengklarifikasi kenapa hal itu terjadi dan menangani bila ada atlet yang keberatan.
“Dewan Disiplin itulah yang akan menentukan sejauh mana kualifikasi pelanggaran yang dilakukan. Bisa saja atlet itu tidak tahu atau memang tahu, atau juga atlet itu menjadi korban dari pihak lain. Dari sinilah akan ditentukan sanksi berikutnya,” tuturnya.
Sanksi berat bisa dijatuhkan kepada atlet yang positif doping. Mereka bisa dilarang tampil dalam segala kejuaraan selama empat tahun.
“Bagaimana sanksi yang akan diberikan nanti KONI Pusat masih menunggu hasil dari Dewan Disiplin dan juga upaya banding dari atlet. Namun yang jelas, sanksi berat akan diterapkan untuk efek jera,” katanya.
Seperti diketahui Ketua Umum PB PON PON dan Peparnas 2016 Ahmad Heryawan (Aher) mengumumkan ada 14 atlet yang positif menggunakan doping, Senin (9/1/2017). Sebanyak 12 pada PON dan 2 di Peparnas.
Dia menuturkan ke-12 atlet PON yang positif doping tersebut ialah delapan atlet dari cabang olahraga binaraga, satu atlet berkuda, satu atlet angkat berat, dan dua atlet dari cabang menembak.
"Jika diurutkan dari asal provinsi, rinciannya Jabar empat atlet, Jateng tiga atlet, Bengkulu satu atlet, DIY satu atlet, Bangka Belitung satu atlet, Kalimantan Timur satu atlet dan Kepulauan Riau satu atlet," katanya.(COI-1)***
0 komentar:
Posting Komentar