Sumber Asli -- C0I -Klub legendaris Medan di era perserikatan PSMS Medan semakin terpuruk dalam lima tahun terakhir. Setelah diterpa badai match fixing dua tahun lalu, saat ini, PSMS juga harus merasakan terusir dari mess dan tempat latihan mereka, di Kebun Bunga, Medan.
Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Medan Agus Suriyono menyebutkan, status PSMS yang berbadan hukum Perseroan Teratas (PT) dianggap sudah mengarah ke profit oriented atau sudah mengarah ke pencarian keuntungan. Untuk itu, PSMS harus membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan yang ada, perusahaan yang sudah profit oriented tidak boleh menggunakan fasilitas negera. Sebab PSMS sudah berbentuk PT,” kata mantan Bendahara PSMS Medan itu. “Maka, seharusnya PSMS tidak diperkenankan untuk menggunakan kembali kebun Bunga yang tercatat sebagai aset pemerinta Kota Medan,” imbuhnya.
Selanjutnya, jika PSMS menginginkan untuk memakai Kebun Bunga sebagai mess, maka mereka harus memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi tersebut. Berdasarkan peraturan Permendagri NO.18 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, di pasal 6 ayat (4) huruf E, dijelaskan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang daerah milik daerah berhak mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Permandagri tersebutlah yang menjadi pijakan pihak Pemkot Medan untuk menjalankan amanah itu. “Kalau tidak mau membayar retribusi, PSMS harus segera angkat kaki dari Kebun Bunga,” tegasnya. Agus mengungkapkan, tindakan pihaknya cukup tegas karena itu demi menjalankan penerapan peraturan menteri.
“Memang terkesan kejam, tetapi begitulah aturan mainnya,” bebernya. Sementara itu, Sunardi, CEO PSMS mengatakan pihaknya akan segera merespon apa yang dilakukan pihak Pemkot Medan. Menurutnya, pihaknya benar-benar tidak tahu terkait aturan tersebut. “Kami akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan jajaran manajemen yang lain,” katanya.
Selain masalah itu, langkah PSMS Medan di ajang kompetisi Divisi Utama 2015 juga tak tak berjalan mulus karena belum memiliki sponsor untuk membiayakan operasional. Klub yang didirikan tahun 1950 silam itu bisa jadi hanya mengandalkan subsidi dari PSSI Pusat seperti kompetisi Divisi Utama 2014. CEO PSMS Medan Sunardi meminta manajemen yang dipimpin Ahmad Rivai Lubis sebagai manajer tim untuk terbuka perihal dana yang diperoleh.
Baik dari PSSI Pusat maupun sponsor atau sumbangan secara pribadi. “Untuk dana ini seharusnya manajemen terbuka lah. Dari mana asalnya dan sudah berapa dapatnya, nanti saya tanyakan itu lah,” kata Sunardi kepada Sumutpos (Grup INDOPOS), kemarin (11/1) siang.
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Medan Agus Suriyono menyebutkan, status PSMS yang berbadan hukum Perseroan Teratas (PT) dianggap sudah mengarah ke profit oriented atau sudah mengarah ke pencarian keuntungan. Untuk itu, PSMS harus membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan yang ada, perusahaan yang sudah profit oriented tidak boleh menggunakan fasilitas negera. Sebab PSMS sudah berbentuk PT,” kata mantan Bendahara PSMS Medan itu. “Maka, seharusnya PSMS tidak diperkenankan untuk menggunakan kembali kebun Bunga yang tercatat sebagai aset pemerinta Kota Medan,” imbuhnya.
Selanjutnya, jika PSMS menginginkan untuk memakai Kebun Bunga sebagai mess, maka mereka harus memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi tersebut. Berdasarkan peraturan Permendagri NO.18 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, di pasal 6 ayat (4) huruf E, dijelaskan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang daerah milik daerah berhak mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Permandagri tersebutlah yang menjadi pijakan pihak Pemkot Medan untuk menjalankan amanah itu. “Kalau tidak mau membayar retribusi, PSMS harus segera angkat kaki dari Kebun Bunga,” tegasnya. Agus mengungkapkan, tindakan pihaknya cukup tegas karena itu demi menjalankan penerapan peraturan menteri.
“Memang terkesan kejam, tetapi begitulah aturan mainnya,” bebernya. Sementara itu, Sunardi, CEO PSMS mengatakan pihaknya akan segera merespon apa yang dilakukan pihak Pemkot Medan. Menurutnya, pihaknya benar-benar tidak tahu terkait aturan tersebut. “Kami akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan jajaran manajemen yang lain,” katanya.
Selain masalah itu, langkah PSMS Medan di ajang kompetisi Divisi Utama 2015 juga tak tak berjalan mulus karena belum memiliki sponsor untuk membiayakan operasional. Klub yang didirikan tahun 1950 silam itu bisa jadi hanya mengandalkan subsidi dari PSSI Pusat seperti kompetisi Divisi Utama 2014. CEO PSMS Medan Sunardi meminta manajemen yang dipimpin Ahmad Rivai Lubis sebagai manajer tim untuk terbuka perihal dana yang diperoleh.
Baik dari PSSI Pusat maupun sponsor atau sumbangan secara pribadi. “Untuk dana ini seharusnya manajemen terbuka lah. Dari mana asalnya dan sudah berapa dapatnya, nanti saya tanyakan itu lah,” kata Sunardi kepada Sumutpos (Grup INDOPOS), kemarin (11/1) siang.
- ***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
-->
0 komentar:
Posting Komentar