Sumber Asli -- C0I - JAKARTA – Ju Jitsu menjadi satu-satunya cabang olahraga yang diterima menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari 5 (lima) calon anggota yang mendaftarkan diri. Penerimaan ju jitsu ini disahkan dalam Rapat Anggota KONI Tahun 2017 yang berlangsung di Gedung Dwi Warna, Lemhannas, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Namun menurut Wakil IV Ketua Umum KONI Pusat, K Inugroho yang menjadi pimpinan sidang pleno Rapat Anggota KONI Tahun 2017 tersebut, penerimaan Ju Jitsu masih dengan catatan. “Pengurus ju jitsu wajib menyelesaikan masalah internal organisasi dalam waktu 1 bulan,” ujar K Inugro di Gedung KONI Pusat, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Lebih lanjut K Inugroho menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi Komisi I kepada sidang pleno Rapat Anggota KONI Tahun 2017 ada lima calon anggota yang mendaftarkan keanggotaan sebagai calon anggota KONI. Selain ju jitsu, empat cabang olahraga lainnya belum diterima sebagai anggota. Keempat cabang olahraga itu adalah :
1) Ice Skating Indonesia
2) Persatuan Sambo Indonesia
3) Indonesia Off Road Federation
4) Persatuan Kurash Indonesia.
“Calon anggota yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, Rapat Sidang Komisi I memberikan toleransi selama 6 (enam) bulan guna melengkapi, dan selama waktu tersebut yang bersangkutan tetap berstatus sebagai Calon Anggota dan akan dibahas pada Rapat Anggota KONI berikutnya,” ujar Inugroho.
Sidang pleno juga mengesahkan menerima baik Laporan pelaksanaan Program Kerja KONI Pusat Tahun 2016 sepanjang menyangkut Bidang Organisasi, Hukum, Kerjasama Dalam Negeri dan Kerjasama Luar Negeri. Juga menerima Program Kerja KONI Pusat Tahun 2017 khusus Bidang Organisasi, Hukum, Kerjasama Dalam Negeri dan Kerjasama Luar Negeri. Juga disetujui Peraturan Organisasi tentang : 1) Organisasi dan Tugas Pengurus2) Tata Cara Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus; 3) Pembentukan KONI Provinsi, Kabupaten dan Kota; 4) Tata Tertib Rapat. (COI-1)
0 komentar:
Posting Komentar