Sumber Asli -- C0I - Kursi kepemimpinan Sadikin Aksa sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia terancam ambruk. Pasalnya, kepengurusan yang dipimpinnya menjadi tidak sah setelah Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memutuskan Musyawarah Nasional IMI harus diulang. Sadikin terancam sebaliknya rivalnya, Prasetyo Edi Marsudi SH berpeluang memimpin IMI.
Setelah memakan waktu persidangan hampir 3 bulan akhirnya Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memutuskan pihak pemohon sebagai pemenang. Keputusan itu disampaikan di kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka rekomendasinya Munas IMI harus diulang. “Kami sebagai pemohon minta agar semua pihak menghormati keputusan BAORI secara sportif. Dan, ayo mari kita bermusyawarah untuk membuat IMI yang baik dan kondusif ke depan,” ujar A Judiarto, ketua umum Pengprov IMI selaku pihak penggugat.
Menurut Judiarto, memang melihat begitu banyak kecurangan yang dilakukan dalam Munas IMI 2015 lalu. Maka itu pihaknya bersama beberapa Pengprov IMI memilih melakukan gugatan ke BAORI sebagai lembaga yang sah ketimbang harus tarik urat di arena Munas.
“Sekarang permintaan kami pun sederhana, mari kita melakukan Munas IMI ulang dari awal dengan mekanisme yang benar, sportif, terbuka dan bisa dinikmati semua insan otomotif. Itu aja. Soal siapa yang menang, saya tidak begitu pikirkan. Karena jiwa sportifitas itu menjadi roh IMI selama ini,” lanjut Judiarto.
Yang perlu digarisbahawi, tuntunannya yang dikabulkan itu adalah permintaan Munas IMI ulang bukan pemilihan ulang. Sehingga pada Munas IMI ulang yang segera akan digelar oleh KONI Pusat nantinya siapapun yang memenuhi syarat boleh mendaftarkan diri sebagai caketum.
Sementara Donny SQ dari IMI DKI, menyebut dengan putusan BAORI tersebut maka kepengurusan PP IMI di bawah Sadikin Aksa tidak sah dan tidak diperbolehkan melakukan aktifitas organisasi.
“Kepengurusan akan diambil alih KONI Pusat, dan akan segera ditunjuk pelaksana tugas harian Ketua Umum PP IMI. Untuk menyiapkan kepanitiaan Munas IMI ulang dalam waktu dekat ini,” ujar Donny.
--> Setelah memakan waktu persidangan hampir 3 bulan akhirnya Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memutuskan pihak pemohon sebagai pemenang. Keputusan itu disampaikan di kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka rekomendasinya Munas IMI harus diulang. “Kami sebagai pemohon minta agar semua pihak menghormati keputusan BAORI secara sportif. Dan, ayo mari kita bermusyawarah untuk membuat IMI yang baik dan kondusif ke depan,” ujar A Judiarto, ketua umum Pengprov IMI selaku pihak penggugat.
Menurut Judiarto, memang melihat begitu banyak kecurangan yang dilakukan dalam Munas IMI 2015 lalu. Maka itu pihaknya bersama beberapa Pengprov IMI memilih melakukan gugatan ke BAORI sebagai lembaga yang sah ketimbang harus tarik urat di arena Munas.
“Sekarang permintaan kami pun sederhana, mari kita melakukan Munas IMI ulang dari awal dengan mekanisme yang benar, sportif, terbuka dan bisa dinikmati semua insan otomotif. Itu aja. Soal siapa yang menang, saya tidak begitu pikirkan. Karena jiwa sportifitas itu menjadi roh IMI selama ini,” lanjut Judiarto.
Yang perlu digarisbahawi, tuntunannya yang dikabulkan itu adalah permintaan Munas IMI ulang bukan pemilihan ulang. Sehingga pada Munas IMI ulang yang segera akan digelar oleh KONI Pusat nantinya siapapun yang memenuhi syarat boleh mendaftarkan diri sebagai caketum.
Sementara Donny SQ dari IMI DKI, menyebut dengan putusan BAORI tersebut maka kepengurusan PP IMI di bawah Sadikin Aksa tidak sah dan tidak diperbolehkan melakukan aktifitas organisasi.
“Kepengurusan akan diambil alih KONI Pusat, dan akan segera ditunjuk pelaksana tugas harian Ketua Umum PP IMI. Untuk menyiapkan kepanitiaan Munas IMI ulang dalam waktu dekat ini,” ujar Donny.
***
========= Dukungan untuk Cinta Olahraga Indonesia bisa dikirimkan langsung melalui: BANK BCA KCP PALMERAH NO REKENING 2291569317 BANK MANDIRINO REKENING 102-00-9003867-7 =========
0 komentar:
Posting Komentar