Aktris Lee Ji-ah mengajukan gugatan publisitas terhadap dokter yang menggunakan gambar yang tidak sah dari dia, tapi kalah.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa klaim Lee Ji-ah dari dokter yang menggunakan fotonya untuk digunakan tidak cukup untuk menguntungkan kasus yang baik. Foto tersebut tidak menyatakan nama rumah sakit sehingga tidak tampak seperti dia mendapat operasi plastik. Pengadilan mengatakan bahwa seorang penyanyi, aktor dan aktris ataupun siapa saja dengan ketenaran hampir tidak memungkinkanbagi orang - orang untuk menggunakan gambar mereka sehingga perlindungan potret mereka jauh lebih terbatas daripada orang-orang biasa.
Lee Ji-ah menggugat dokter yang menggunakan fotonya dengan menambahkan kata-kata, "Apakah perut Lee Ji-ah mungkin didapat dengan operasi?" Pengadilan memutuskan bahwa dokter tidak melanggar hak publisitas dengan menggunakan fotonya tanpa izin untuk keuntungan dan dokter ini hanya dikenakan denda 3 juta won.
Cre : http://ift.tt/1S2REle
0 komentar:
Posting Komentar